Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Tak Intervensi Kasus Ijazah Palsu: Serahkan Sepenuhnya ke Pengadilan

Roy Suryo dan Dr Tifa saat dibawa Polisi ke Kejari Jaksel.

Portalone.net – Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kini memasuki babak baru di meja hijau. Menanggapi proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa, pihak kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa mantan orang nomor satu di Indonesia itu tidak memiliki kepentingan apa pun, termasuk terkait penahanan tersangka.

Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi, dalam keterangannya di salah satu program televisi nasional, Rabu (24/6), menegaskan bahwa kliennya menghormati sepenuhnya kewenangan aparat penegak hukum.

“Pak Jokowi maupun kami selaku penasihat hukum konsisten dari tahun lalu sampai saat ini. Kami sampaikan bahwa Pak Jokowi tidak ada kepentingan apakah mereka ditahan atau tidak,” ujar Rivai.

Menurut Rivai, penahanan atau tidaknya tersangka adalah murni kewenangan penyidik dan penuntut umum demi kepentingan proses hukum. Ia membantah adanya intervensi pihak luar dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.

Lebih lanjut, Rivai menjelaskan bahwa keinginan utama Jokowi dalam kasus ini adalah mendapatkan kepastian hukum melalui pengadilan. Jokowi berharap jika di persidangan nanti terbukti ijazahnya asli, maka nama baiknya dapat segera dipulihkan.

“Persoalan ini sudah menjadi isu nasional bahkan internasional. Jika nanti pengadilan mengesahkan bahwa ijazah itu asli, beliau ingin nama baiknya dipulihkan,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus ini telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Jaksel memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, namun keduanya diwajibkan lapor seminggu sekali.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, memastikan bahwa perkara ini akan segera disidangkan. Meskipun pelimpahan awal dilakukan di Jakarta Selatan, nantinya persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kami akan menggelar persidangan sesegera mungkin karena kasus ini masuk dalam kualifikasi perkara penting,” pungkas Marcelo.

Saat ini, berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur oleh pihak Kejari pada Selasa (23/6) sore. Publik kini menanti pembuktian di ruang sidang terkait keabsahan dokumen ijazah yang selama ini menjadi polemik.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan