Tim Gabungan Polri Geledah 12 Lokasi, Sita Puluhan Miliar Rupiah Terkait Kasus Korupsi dan TPPU

Tim gabungan Polri berada di dekat barang bukti usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye)

Portalone.net – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan serentak di 12 lokasi yang tersebar dari Jakarta hingga Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026). Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berskala besar.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total mencapai Rp67,2 miliar.

Salah satu sorotan dalam operasi ini adalah penemuan sebuah brankas berukuran besar di sebuah rumah di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. Brankas tersebut disembunyikan secara rapi di balik dinding panel kayu di dalam rumah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya temuan tersebut. “Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan,” ujar Budi melalui pesan singkat, Rabu (8/7). Meski demikian, kepolisian belum memerinci isi maupun nilai aset yang tersimpan di dalam brankas tersebut.

Sita Uang Miliaran Rupiah

Penyitaan uang dengan nilai fantastis terjadi di dua lokasi berbeda, yakni kafe de’Clan Signature dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, memaparkan bahwa uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

  • Di kafe de’Clan: Disita uang senilai kurang lebih Rp60 miliar (terdiri dari SGD 3,13 juta, USD 889.965, dan uang tunai Rupiah).

  • Di money changer: Disita uang dalam berbagai mata uang asing dengan total senilai Rp7,2 miliar.

Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan alur transaksi ilegal dalam perkara ini.

Cakupan Kasus: Asabri hingga Utang PT CBS

Penyidikan ini merupakan joint investigation yang melibatkan tiga perkara besar yang ditangani dalam rentang waktu 2020 hingga 2025. Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, kasus ini bermula dari dua laporan polisi terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum penyelenggara negara.

Tiga perkara yang saat ini tengah didalami penyidik meliputi:

  1. Kasus korupsi dan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

  2. Kasus korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero).

  3. Perkara yang berkaitan dengan PLN Batubara (PLN BB).

Adapun 12 lokasi yang digeledah meliputi berbagai kantor korporasi seperti PT CBS (Jakarta Barat dan Utara), PT KNI (Jakarta Pusat), PT PML, serta sejumlah kediaman pribadi dan kantor grup perusahaan di kawasan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan