Portalone.net – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri melakukan penggeledahan serentak di 12 lokasi yang tersebar dari Jakarta hingga Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/7/2026). Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berskala besar.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dengan total mencapai Rp67,2 miliar.
Salah satu sorotan dalam operasi ini adalah penemuan sebuah brankas berukuran besar di sebuah rumah di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. Brankas tersebut disembunyikan secara rapi di balik dinding panel kayu di dalam rumah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya temuan tersebut. “Ini bagian dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan,” ujar Budi melalui pesan singkat, Rabu (8/7). Meski demikian, kepolisian belum memerinci isi maupun nilai aset yang tersimpan di dalam brankas tersebut.
Sita Uang Miliaran Rupiah
Penyitaan uang dengan nilai fantastis terjadi di dua lokasi berbeda, yakni kafe de’Clan Signature dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, memaparkan bahwa uang yang disita terdiri dari mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).
-
Di kafe de’Clan: Disita uang senilai kurang lebih Rp60 miliar (terdiri dari SGD 3,13 juta, USD 889.965, dan uang tunai Rupiah).
-
Di money changer: Disita uang dalam berbagai mata uang asing dengan total senilai Rp7,2 miliar.
Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan berbagai dokumen penting serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan alur transaksi ilegal dalam perkara ini.
Cakupan Kasus: Asabri hingga Utang PT CBS
Penyidikan ini merupakan joint investigation yang melibatkan tiga perkara besar yang ditangani dalam rentang waktu 2020 hingga 2025. Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Macbon, kasus ini bermula dari dua laporan polisi terkait dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan oknum penyelenggara negara.
Tiga perkara yang saat ini tengah didalami penyidik meliputi:
-
Kasus korupsi dan TPPU terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
-
Kasus korupsi dan TPPU dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri (Persero).
-
Perkara yang berkaitan dengan PLN Batubara (PLN BB).
Adapun 12 lokasi yang digeledah meliputi berbagai kantor korporasi seperti PT CBS (Jakarta Barat dan Utara), PT KNI (Jakarta Pusat), PT PML, serta sejumlah kediaman pribadi dan kantor grup perusahaan di kawasan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan. Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh barang bukti yang telah disita.