Portalone.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Langkah hukum ini diambil menyusul penyerahan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejagung.
“Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7).
Mangkir dengan Alasan Kesehatan
Sebagai tindak lanjut atas penerbitan sprindik tersebut, Tim 9 Kejagung yang berisikan sembilan jaksa senior mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang saksi pada Rabu (22/7). Keempat saksi yang dipanggil meliputi Febrie Adriansyah, Don Ritto (DR), NH, dan TS.
Namun, pemeriksaan perdana tersebut belum dapat terlaksana secara utuh karena ketidakhadiran sejumlah pihak. Febrie mangkir dari panggilan dengan alasan kesehatan, sementara saksi berinisial NH tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan.
“Dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan. Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang,” tutur Anang.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, Kejagung turut menggandeng lembaga pengawas dan penegak hukum eksternal sebagai bentuk transparansi. Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diundang untuk mengawasi jalannya penanganan perkara.
Tiga Sprindik Baru dan Penetapan Tersangka
Penerbitan Sprindik TPPU ini melengkapi rangkaian tiga sprindik baru yang sebelumnya telah dikeluarkan Kejagung untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari pihak Kepolisian. Ketiga sprindik tersebut mencakup dugaan korupsi dan TPPU pada:
-
PT Krakatau Steel
-
Pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang berujung pada insiden pemadaman total (blackout)
-
Perkara PT ASABRI
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara ini, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga berperan melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi, sementara Febrie disangkakan terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait penanganan perkara oknum penyelenggara negara di PT ASABRI.
Di tengah proses penyidikan yang bergulir, pihak Imigrasi memastikan bahwa status pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah tetap berlaku.
