Pedoman Media Siber
I. Pendahuluan
Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyebarluasan konten pada portal berita dan informasi portalone.net. Pedoman ini mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya
- Dewan Pers
- Komisi Penyiaran Indonesia (sebagai rujukan etika penyiaran)
Pedoman ini bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers, profesionalitas jurnalisme, perlindungan hak publik, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
II. Prinsip Umum
-
Akurat dan Berimbang
Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan penyuntingan. -
Independen
Redaksi bekerja secara independen tanpa intervensi pihak manapun, termasuk pemilik modal, pengiklan, atau kepentingan politik tertentu. -
Tidak Beritikad Buruk
Pemberitaan tidak bertujuan untuk memfitnah, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan kebencian. -
Menghormati Hak Asasi Manusia
Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan tidak diskriminatif.
III. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus bersumber jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Dalam kasus berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu, redaksi wajib melakukan konfirmasi.
- Jika verifikasi belum lengkap namun berita memiliki nilai urgensi tinggi, redaksi dapat menerbitkan dengan keterangan “masih dalam proses konfirmasi”.
- Kesalahan pemberitaan wajib dikoreksi secepatnya dengan penjelasan yang transparan.
IV. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
- portalone.net dapat menyediakan ruang komentar atau unggahan pengguna.
- Pengguna dilarang memuat konten yang mengandung:
- Ujaran kebencian (SARA)
- Pornografi
- Kekerasan ekstrem
- Hoaks/disinformasi
- Pelanggaran hak cipta
- Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar ketentuan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
- Pengguna bertanggung jawab penuh atas konten yang dipublikasikan.
V. Hak Jawab dan Hak Koreksi
- portalone.net melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Permintaan hak jawab harus diajukan secara tertulis melalui email resmi redaksi.
- Redaksi wajib memuat hak jawab secara proporsional.
VI. Ralat, Koreksi, dan Pencabutan Berita
- Kesalahan fakta wajib diralat.
- Koreksi harus diberi penanda waktu dan penjelasan perubahan.
- Dalam kasus tertentu, berita dapat dicabut dengan alasan yang jelas dan transparan.
VII. Privasi dan Perlindungan Narasumber
- portalone.net menghormati kehidupan pribadi narasumber.
- Identitas korban kejahatan seksual dan anak di bawah umur dilindungi.
- Informasi “off the record” tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan.
VIII. Iklan dan Konten Berbayar
- Konten iklan harus dibedakan secara jelas dari konten editorial.
- Advertorial wajib diberi label “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Bersponsor”.
- Pengiklan tidak memiliki hak intervensi terhadap isi pemberitaan redaksi.
IX. Perlindungan Data dan Keamanan Digital
- Data pengguna dilindungi dan tidak disalahgunakan.
- portalone.net berupaya menjaga keamanan sistem dari peretasan dan penyalahgunaan.
X. Penutup
Pedoman Media Siber ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbarui sesuai perkembangan regulasi serta kebutuhan redaksi.