Pedoman Media Siber

I. Pendahuluan

Pedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan dalam pengelolaan dan penyebarluasan konten pada portal berita dan informasi portalone.net. Pedoman ini mengacu pada:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya
  • Dewan Pers
  • Komisi Penyiaran Indonesia (sebagai rujukan etika penyiaran)

Pedoman ini bertujuan untuk menjamin kemerdekaan pers, profesionalitas jurnalisme, perlindungan hak publik, serta kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

II. Prinsip Umum

  1. Akurat dan Berimbang
    Setiap informasi yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan penyuntingan.

  2. Independen
    Redaksi bekerja secara independen tanpa intervensi pihak manapun, termasuk pemilik modal, pengiklan, atau kepentingan politik tertentu.

  3. Tidak Beritikad Buruk
    Pemberitaan tidak bertujuan untuk memfitnah, mencemarkan nama baik, atau menyebarkan kebencian.

  4. Menghormati Hak Asasi Manusia
    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kesetaraan, dan tidak diskriminatif.

III. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Setiap berita harus bersumber jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  2. Dalam kasus berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu, redaksi wajib melakukan konfirmasi.
  3. Jika verifikasi belum lengkap namun berita memiliki nilai urgensi tinggi, redaksi dapat menerbitkan dengan keterangan “masih dalam proses konfirmasi”.
  4. Kesalahan pemberitaan wajib dikoreksi secepatnya dengan penjelasan yang transparan.

IV. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  1. portalone.net dapat menyediakan ruang komentar atau unggahan pengguna.
  2. Pengguna dilarang memuat konten yang mengandung:
  • Ujaran kebencian (SARA)
  • Pornografi
  • Kekerasan ekstrem
  • Hoaks/disinformasi
  • Pelanggaran hak cipta
  1. Redaksi berhak menghapus konten yang melanggar ketentuan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  2. Pengguna bertanggung jawab penuh atas konten yang dipublikasikan.

V. Hak Jawab dan Hak Koreksi

  1. portalone.net melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Permintaan hak jawab harus diajukan secara tertulis melalui email resmi redaksi.
  3. Redaksi wajib memuat hak jawab secara proporsional.

VI. Ralat, Koreksi, dan Pencabutan Berita

  1. Kesalahan fakta wajib diralat.
  2. Koreksi harus diberi penanda waktu dan penjelasan perubahan.
  3. Dalam kasus tertentu, berita dapat dicabut dengan alasan yang jelas dan transparan.

VII. Privasi dan Perlindungan Narasumber

  1. portalone.net menghormati kehidupan pribadi narasumber.
  2. Identitas korban kejahatan seksual dan anak di bawah umur dilindungi.
  3. Informasi “off the record” tidak boleh dipublikasikan tanpa persetujuan.

VIII. Iklan dan Konten Berbayar

  1. Konten iklan harus dibedakan secara jelas dari konten editorial.
  2. Advertorial wajib diberi label “Iklan”, “Advertorial”, atau “Konten Bersponsor”.
  3. Pengiklan tidak memiliki hak intervensi terhadap isi pemberitaan redaksi.

IX. Perlindungan Data dan Keamanan Digital

  1. Data pengguna dilindungi dan tidak disalahgunakan.
  2. portalone.net berupaya menjaga keamanan sistem dari peretasan dan penyalahgunaan.

X. Penutup

Pedoman Media Siber ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperbarui sesuai perkembangan regulasi serta kebutuhan redaksi.