KPK Geledah Rumah Kadis PU Sukoharjo dalam Penyidikan Kasus Pemerasan Bupati

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat penyidikan.

Portalone.netKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Pada Kamis (16/7), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukoharjo serta rumah sejumlah tersangka lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat penyidikan.

“Hari ini, penyidik melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di rumah para tersangka, serta rumah Kepala Dinas PU Sukoharjo,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (16/7) sore.

Upaya jemput paksa dokumen dan bukti tambahan ini merupakan kelanjutan dari aksi serupa yang telah dilakukan pada 14 hingga 15 Juli 2026. Sebelumnya, tim penyidik telah menyasar sejumlah titik vital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, di antaranya:

  • Rumah dan kantor pribadi Bupati Sukoharjo.
  • Kantor Dinas PU, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Kesehatan.
  • Dinas Pendidikan, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
  • Safe house Bupati Sukoharjo di kawasan Laweyan, Solo.

Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, KPK berhasil menyita sejumlah Barang Bukti Elektronik (BBE), dokumen penting, uang tunai, hingga perhiasan.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Juli lalu, yang mencakup wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri dengan mengamankan 18 orang.

KPK resmi menetapkan tiga orang tersangka, yakni:

  1. Etik Suryani (Bupati Sukoharjo)
  2. Richard Tri Handoko (Kepala BPKAD Sukoharjo)
  3. Tri Mulyo (Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo)

Ketiga tersangka saat ini telah ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama, yang berlangsung hingga 29 Juli 2026. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total aset dalam jumlah fantastis yang diduga merupakan hasil tindak pidana pemerasan, meliputi:

  • Uang tunai senilai Rp6,4 miliar.
  • Mata uang asing (Dolar Singapura, Dolar AS, Yen, Ringgit, dan Baht) senilai Rp7,5 miliar.
  • Logam mulia sebanyak 25 keping dengan berat total 2,5 kilogram (senilai Rp7,3 miliar).

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus bergulir seiring dengan upaya KPK untuk mengungkap peran para pihak lain yang terlibat dalam perkara ini.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan