Portalone.net – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin (20/7). Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Sidang putusan pukul 13.00 WIB ya,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (19/7) malam.
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh Roy Suryo pada Kamis, 2 Juli 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam dokumen perkara, pihak termohon terbagi menjadi dua:
-
Tergugat I: Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik.
-
Tergugat II: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.
Rentetan Sengketa Hukum Roy Suryo
Sebelumnya, pada awal Juli 2026, Roy Suryo sempat memenangkan gugatan praperadilan terpisah terkait sah tidaknya upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam amar putusannya pada Selasa (7/7), menyatakan bahwa upaya paksa tersebut cacat formil dan tidak sah menurut hukum, khususnya terkait tindakan penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat subjektif. Kendati demikian, hakim menegaskan bahwa cacat formil pada proses tersebut tidak serta-merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah, serta menolak permohonan rehabilitasi harkat dan martabat pemohon.
Selain sidang putusan hari ini, Roy Suryo kembali melayangkan gugatan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli lalu. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi khusus mengenai tuntutan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya.