Sidang Putusan Praperadilan Roy Suryo Terkait Penetapan Tersangka Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin (20/7).

Portalone.net – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengagendakan sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Senin (20/7). Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Sidang putusan pukul 13.00 WIB ya,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (19/7) malam.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan oleh Roy Suryo pada Kamis, 2 Juli 2026, dan teregistrasi dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam dokumen perkara, pihak termohon terbagi menjadi dua:

  • Tergugat I: Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik.

  • Tergugat II: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kejari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.

Rentetan Sengketa Hukum Roy Suryo

Sebelumnya, pada awal Juli 2026, Roy Suryo sempat memenangkan gugatan praperadilan terpisah terkait sah tidaknya upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam amar putusannya pada Selasa (7/7), menyatakan bahwa upaya paksa tersebut cacat formil dan tidak sah menurut hukum, khususnya terkait tindakan penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat subjektif. Kendati demikian, hakim menegaskan bahwa cacat formil pada proses tersebut tidak serta-merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah, serta menolak permohonan rehabilitasi harkat dan martabat pemohon.

Selain sidang putusan hari ini, Roy Suryo kembali melayangkan gugatan praperadilan baru ke PN Jakarta Selatan pada 15 Juli lalu. Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi khusus mengenai tuntutan ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan