Pengembalian Dana Tarif “Liberation Day” AS: Pemerintah AS Mulai Kembalikan Rp1.790 Triliun

Pemerintah Amerika Serikat resmi memproses pengembalian dana bea masuk beserta bunga senilai sekitar US$100 miliar (sekitar Rp1.790 triliun) dari kebijakan kontroversial tarif Liberation Day yang sebelumnya dipungut oleh Presiden Donald Trump.

Portalone.net – Pemerintah Amerika Serikat resmi memproses pengembalian dana bea masuk beserta bunga senilai sekitar US$100 miliar (sekitar Rp1.790 triliun) dari kebijakan kontroversial tarif Liberation Day yang sebelumnya dipungut oleh Presiden Donald Trump.

Berdasarkan dokumen Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang dikutip dari NBC News, proses pengembalian dana tersebut telah rampung diverifikasi.

“Pengembalian dana (bea masuk ditambah bunga) sekitar US$100 miliar telah diselesaikan menggunakan komponen Pengembalian Dana Administrasi dan Pemrosesan Entri Terkonsolidasi, yang telah disertifikasi oleh lembaga terkait, dan dikirim ke Departemen Keuangan AS untuk dicairkan,” demikian bunyi dokumen tersebut.

Angka tersebut mencakup sekitar 60 persen dari total pungutan tarif sebesar US$165 miliar (sekitar Rp2.953 triliun) yang sebelumnya ditarik dari berbagai negara sejak April 2025 lalu. Kebijakan itu mulanya diterapkan oleh Trump dengan dalih memulihkan defisit negara.

Langkah pengembalian dana ini menjadi keharusan setelah Mahkamah Agung AS pada Februari lalu membatalkan sebagian besar kebijakan tarif tersebut.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada seorang presiden untuk secara sepihak mengenakan tarif terhadap barang impor dari mitra dagang. Putusan ini memaksa pemerintah untuk mengembalikan dana kepada perusahaan-perusahaan yang telanjur membayarnya.

Kendati harus mengembalikan dana dalam jumlah masif, pemerintahan Trump tidak surut langkah. Menanggapi putusan Mahkamah Agung, Trump langsung mengumumkan tarif baru sebesar 10 persen dengan menggunakan dasar kewenangan hukum berbeda yang belum pernah dipakai oleh presiden-presiden sebelumnya.

Tidak berhenti di situ, bulan lalu Trump kembali memberlakukan tarif global terpisah berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang diklaim bertujuan untuk memerangi praktik ekonomi asing yang dinilai tidak adil dan diskriminatif.

Kebijakan tarif yang terus berganti ini kembali menuai perlawanan di ranah hukum. Menurut laporan The Guardian, koalisi yang melibatkan 25 negara bagian AS saat ini tengah menggugat kebijakan tarif terbaru tersebut di pengadilan.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan