Kode Etik

Portalone.net menjalankan kerja jurnalistik dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber (Lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012).

Ruang Lingkup

  1. Media siber adalah media berbasis internet yang melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan UU Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers.

  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah konten yang dibuat/dipublikasikan pengguna (mis. artikel, gambar, komentar, suara, video, unggahan blog/forum/kolom komentar, dan bentuk lain yang melekat pada Portalone.net).

Verifikasi dan Keberimbangan Berita

  1. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui verifikasi.

  2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi dalam berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

  3. Ketentuan verifikasi dapat dikecualikan hanya jika seluruh syarat Pedoman terpenuhi: ada kepentingan publik yang mendesak, sumber awal jelas-kredibel-kompeten, subjek konfirmasi tidak dapat diwawancarai, dan Portalone.net memberi penjelasan bahwa berita masih memerlukan verifikasi (dimuat di bagian akhir berita).

  4. Jika pengecualian digunakan, Portalone.net wajib meneruskan verifikasi dan memuat hasilnya pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan ke berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (UGC) dan Moderasi

  1. Portalone.net mencantumkan Syarat & Ketentuan UGC secara terang dan jelas, serta tidak bertentangan dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

  2. Untuk mempublikasikan UGC, pengguna wajib registrasi dan log-in.

  3. Saat registrasi, pengguna menyetujui bahwa UGC yang dipublikasikan tidak boleh memuat:

    • isi bohong, fitnah, sadis, cabul;

    • prasangka/kebencian terkait SARA serta anjuran kekerasan;

    • konten diskriminatif (termasuk berdasar jenis kelamin dan bahasa) atau merendahkan martabat kelompok rentan.

  4. Portalone.net berwenang mengedit atau menghapus UGC yang melanggar ketentuan.

  5. Portalone.net menyediakan mekanisme pengaduan UGC yang mudah diakses.

  6. Portalone.net akan menyunting/menghapus/mengkoreksi UGC yang dilaporkan melanggar sesegera mungkin secara proporsional, paling lambat 2×24 jam setelah pengaduan diterima.

Kanal pengaduan UGC: portalone.id@gmail.com

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

  1. Ralat/koreksi/hak jawab mengacu pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

  2. Setiap ralat/koreksi/hak jawab wajib ditautkan ke berita yang diralat/dikoreksi/diberi hak jawab.

  3. Pada berita ralat/koreksi/hak jawab, Portalone.net mencantumkan waktu pemuatan ralat/koreksi/hak jawab.

  4. Bila berita Portalone.net disebarluaskan/dikutip media siber lain, maka koreksi yang dilakukan Portalone.net harus diikuti oleh media pengutip; jika tidak, media pengutip menanggung akibat hukum atas berita yang tidak dikoreksinya.

Kanal koreksi & hak jawab: portalone.id@gmail.com

Pencabutan Berita

  1. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali untuk pengecualian yang disebut dalam Pedoman (mis. terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus Dewan Pers).

  2. Jika pencabutan dilakukan, Portalone.net wajib menyertakan alasan pencabutan dan mengumumkannya kepada publik; media lain yang mengutip wajib mengikuti pencabutan kutipan.

Iklan dan Konten Berbayar

  1. Portalone.net membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.

  2. Setiap konten berbayar wajib mencantumkan label yang menjelaskan statusnya, misalnya “advertorial/iklan/ads/sponsored” atau padanan yang setara.

Hak Cipta

Portalone.net menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Portalone.net mencantumkan pedoman ini secara terang dan jelas di situs Portalone.net.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.