Status Gunung Sinabung Naik Jadi Waspada (Level II), Pemkab Karo Imbau Warga Patuhi Zona Aman

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan status aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, naik menjadi Level II (Waspada) terhitung mulai 1 Agustus 2026.

Portalone.net – Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan status aktivitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, naik menjadi Level II (Waspada) terhitung mulai 1 Agustus 2026.

Penetapan status ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala Badan Geologi Nomor 1321.Lap/GL.03/BGL/2026, menyusul peningkatan aktivitas kegempaan yang didominasi oleh gempa tektonik dan vulkanik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Putra Ginting, menjelaskan bahwa kenaikan status ini didasarkan pada hasil pemantauan perkembangan aktivitas terkini yang menunjukkan adanya potensi bahaya erupsi, baik tipe freatik maupun magmatik, yang dapat terjadi sewaktu-waktu.

Kepala Pos Pemantau Gunung Sinabung, Armen Putra, merinci bahwa pemantauan kegempaan pada awal Agustus ini mencatat peningkatan signifikan pada gempa vulkanik dalam.

“Selain itu, terekam juga gempa hembusan, gempa low frequency, dan gempa hybrid yang sebelumnya jarang terekam,” ujar Armen.

Berdasarkan pengamatan visual, embusan asap kawah terpantau berwarna putih tipis hingga sedang dengan ketinggian berkisar antara 50 hingga 600 meter di atas kubah lava. Pihaknya juga memperingatkan adanya potensi pembongkaran kubah lava apabila tekanan di dalam sistem magmatik mengalami peningkatan yang signifikan.

Ketentuan Zona Aman dan Rekomendasi Keselamatan

Menindaklanjuti peningkatan status tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama instansi berwenang mengimbau seluruh masyarakat dan pengunjung untuk mematuhi ketentuan radius keselamatan secara ketat:

  • Larangan Total: Masyarakat dilarang beraktivitas di desa-desa yang telah direlokasi.

  • Radius Radial: Tidak melakukan aktivitas di dalam radius 2 kilometer dari puncak Gunung Sinabung.

  • Sektoral Khusus: Pembatasan wilayah diperluas hingga radius 3,5 kilometer dari puncak khusus untuk sektor selatan hingga timur.

  • Waspada Aliran Lahar: Warga yang bermukim di sepanjang aliran sungai yang berhulu di kawasan puncak gunung diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya lahar, terutama saat terjadi hujan.

Imbauan Pemerintah dan Koordinasi Lanjutan

Pemkab Karo mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpapar, serta tidak menyebarkan informasi atau isu yang belum terverifikasi kebenarannya guna menghindari kepanikan.

“Selalu rujuk informasi resmi yang disampaikan melalui situs web maupun akun media sosial Pemerintah Kabupaten Karo serta instansi berwenang terkait,” tegas Gelora Putra Ginting.

Saat ini, Pemkab Karo terus menjalin koordinasi berkelanjutan dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta Pos Pengamatan Gunung Sinabung untuk memantau dinamika situasi secara real-time. Informasi resmi dan perkembangan terkini secara berkala juga dipublikasikan melalui platform digital resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan