Dewas KPK Tindak Lanjuti Aduan Publik soal Pengalihan Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas

Dewas KPK usut ribut tahanan rumah eks Menag Yaqut. (ANTARA FOTO)

Portalone.net – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan tengah memproses sejumlah pengaduan masyarakat terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalihan kuota haji tahun anggaran 2023-2024. Publik menyoroti keputusan penyidik yang mengubah status penahanan Yaqut dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah.

Ketua Dewas KPK Gusrizal mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan mendisposisi aduan-aduan tersebut sejak Senin (30/3/2026) untuk ditindaklanjuti sesuai Prosedur Operasional Baku (POB) yang berlaku.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik,” ujar Gusrizal sebagaimana dikutip dari laman resmi KPK, Rabu (1/4/2026).

Komitmen Pengawasan Etik

Gusrizal menegaskan bahwa Dewas berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan tanpa pandang bulu. Fokus utama Dewas adalah memastikan setiap tahapan penanganan kasus, termasuk prosedur penahanan, berjalan sesuai kode etik dan perilaku insan KPK.

Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam penanganan perkara besar.

“Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik berjalan harmonis demi tegaknya keadilan,” imbuh Gusrizal.

Dilaporkan MAKI dan Aziz Yanuar

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dua aduan utama yang masuk ke meja Dewas. Aduan pertama dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Rabu (25/3/2026).

Dua hari berselang, giliran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Advokat Persaudaraan Islam yang diwakili Aziz Yanuar menyampaikan keluhan serupa. Aziz, yang juga kuasa hukum mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, mempertanyakan konsistensi hukum dalam pemberian status tahanan rumah tersebut.

Masa Penahanan Diperpanjang

Di sisi lain, tim penyidik KPK memutuskan untuk memperpanjang masa penahanan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selama 40 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

“Hari ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka YCQ. Setelah 20 hari pertama, diperpanjang untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menjelaskan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi berkas perkara, termasuk memeriksa sejumlah saksi dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji.

Kerugian Negara Rp 622 Miliar

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 622 miliar. KPK mendeteksi adanya pengaturan kuota haji yang melibatkan lebih dari 300 agen perjalanan di seluruh Indonesia.

Selain Yaqut, KPK juga telah menahan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Terbaru, pada Senin (30/3/2026), KPK mengumumkan dua tersangka baru dari pihak swasta:

  1. Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour).

  2. Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama/Ketua Umum Kesthuri).

Keduanya diduga berperan aktif mengatur pengisian kuota haji tambahan secara ilegal dan memberikan sejumlah uang kepada pejabat di Kementerian Agama.

KPK menegaskan akan fokus pada upaya pemulihan aset (asset recovery) untuk mengembalikan kerugian negara yang nilainya cukup fantastis tersebut.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini