Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Restorative Justice dan Plea Bargaining Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel (Foto: Isra Triansyah)

Portalone.net – Tersangka kasus dugaan penyebaran informasi terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa), secara tegas menolak tawaran restorative justice (RJ) maupun plea bargaining (pengakuan bersalah) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penolakan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum keduanya, Gafur Sangadji, usai proses pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6).

“Dalam proses penyerahan tersangka, Jaksa Penuntut Umum menawarkan opsi restorative justice untuk berdamai dengan pelapor, dalam hal ini Bapak Joko Widodo. Selain itu, terdapat pula tawaran plea bargaining atau pengakuan bersalah,” ujar Gafur kepada awak media.

Gafur menegaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa menolak mentah-mentah kedua tawaran tersebut. Ia menyatakan kliennya merasa tidak melakukan tindak pidana karena apa yang dilakukan merupakan bentuk penelitian atas objek ijazah yang selama ini menjadi polemik di masyarakat.

“Mas Roy dan Bu Tifa merasa tidak pernah bersalah. Mereka merasa langkah yang dilakukan adalah meneliti ijazah yang diragukan. Hingga saat ini, mereka menilai belum ada kepastian hukum atau putusan pengadilan yang menyatakan ijazah tersebut asli,” imbuh Gafur.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat (19/6) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan untuk menjamin kehadiran tersangka dalam proses pelimpahan tahap II.

Sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati dan direkomendasikan untuk menjalani rawat inap guna menstabilkan kondisi, kedua tersangka kini telah resmi diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menempuh proses hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih memproses penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam perkara yang sama.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan