Jokowi Hormati Keputusan Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dr Tifa.

Portalone.net – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dalam perkara terkait tudingan ijazah palsu.

Saat ditemui di kediamannya di kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6), Jokowi menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan.

“Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu,” ujar Jokowi.

Jokowi tidak memberikan tanggapan lebih lanjut ketika ditanya mengenai kekecewaannya atas keputusan tersebut. Ia memilih menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga tahap persidangan.

Menurutnya, seluruh prosedur hukum telah dijalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengikuti proses yang ada dan menyerahkan penilaian kepada pengadilan.

“Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa setelah menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Marcelo, terdapat permohonan dari pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin serta surat pernyataan dari kedua tersangka yang menyatakan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, Roy Suryo dan dokter Tifa juga menyatakan kesediaan untuk memenuhi seluruh kewajiban hukum, hadir dalam setiap tahapan persidangan, serta tidak mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Dengan adanya jaminan dari keluarga dan pernyataan para tersangka untuk kooperatif serta menjaga situasi tetap kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.

Keputusan tidak dilakukan penahanan ini sekaligus menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berlanjut dan akan memasuki tahap persidangan untuk menguji seluruh alat bukti serta fakta hukum yang diajukan dalam perkara tersebut.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan