Portalone.net – Aparat kepolisian melakukan tindakan represif dengan melakukan penangkapan paksa terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden Jokowi, yakni Dokter Tifa dan Roy Suryo, pada Jumat (19/6) pagi.
Kedua tersangka yang sudah menyandang status tersangka sejak November 2025 tersebut, dijemput aparat di kediaman masing-masing di kawasan apartemen berbeda, dengan waktu penangkapan yang terpaut sangat singkat, yakni sekitar pukul 07.00 WIB.
Tertangkap Saat Ujian S3
Kejadian mencengangkan terjadi pada penangkapan Dokter Tifa. Saat tim penyidik Polda Metro Jaya melakukan upaya paksa, ia diketahui sedang berada di depan layar laptop. Ternyata, Dokter Tifa tengah mengikuti ujian S3 di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI).
“Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 FKUI dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” ujar anggota tim hukum Dokter Tifa, Azis Yanuar, dalam keterangan resminya.
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun alasan mendesak di balik penangkapan tersebut. Mengingat, selama ini kliennya dinilai sangat kooperatif dan selalu memenuhi kewajiban melapor (wajib lapor) ke Mapolda Metro Jaya hingga pekan lalu.
Kecaman Tim Hukum: Dinilai Intervensi Politik
Di sisi lain, penangkapan Roy Suryo juga memicu reaksi keras dari tim hukumnya, Ahmad Khozinudin. Ia mengecam tindakan polisi yang dinilai kontraproduktif dan melampaui norma hukum yang berlaku.
“Penangkapan ini justru mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum,” tegas Khozinudin.
Pihak kuasa hukum berpendapat bahwa jika penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut proses Tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) seharusnya penyidik menempuh prosedur yang lebih beradab melalui surat panggilan, bukan dengan tindakan jemput paksa yang dinilai represif dan intimidatif.
“Proses hukum ini sudah melayani kepentingan politik,” imbuh Khozinudin.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mendasar di balik penggunaan upaya paksa terhadap kedua tersangka tersebut, meski sebelumnya mereka dikenal sebagai pihak yang taat dalam proses wajib lapor.
