Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa emas, logam mulia, perhiasan, serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing usai menggeledah rumah dinas Bupati Pemalang periode 2025-2030, Anom Widiyantoro.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya paksa penyidik yang berlangsung sejak 30 Juli hingga 1 Agustus 2026 di sejumlah wilayah, meliputi Jakarta, Pemalang, Kendal, dan Purworejo.
“Ada beberapa perhiasan juga, uang tunai baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing; ada USD, dan di beberapa tempat ini penyidik masih hitung, masih analisis keterkaitan dengan perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/8) malam.
Cakupan Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita
Penyidik KPK menyasar sejumlah lokasi yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi, di antaranya:
- Satu unit apartemen di Jakarta.
- Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pemalang.
- Kompleks Kantor Bupati Pemalang.
- Dua unit rumah pribadi di Pemalang.
- Satu unit rumah milik tersangka DIS di Kabupaten Kendal.
- Satu unit rumah milik tersangka LBS di Kabupaten Purworejo.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti guna melengkapi alat bukti penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang:
- 4 unit sepeda motor berkapasitas mesin besar (3 unit di Pemalang dari rumah tersangka GHA, 1 unit di Purworejo).
- 1 unit mobil.
- Uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan valuta asing.
- Buku-buku tabungan.
- Bukti kepemilikan kendaraan serta bukti kepemilikan tanah dan bangunan.
- Dokumen-dokumen yang diduga terkait perkara.
- Barang Bukti Elektronik (BBE) berupa telepon seluler (HP) dan flashdisk.
- Emas dan logam mulia yang ditemukan di rumah dinas Bupati Pemalang.
“Ini nantinya juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait dalam proses pemeriksaan, baik kepada para tersangka ataupun pihak-pihak lain yang kemudian dipanggil sebagai saksi untuk menerangkan kebutuhan dalam proses penyidikan perkara ini,” tambah Budi.
Status Hukum dan Penahanan Tersangka
KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di wilayah Pemprov Jawa Tengah ini. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang periode 2025-2030).
- Mohamad Haris alias Gus Haris (Orang kepercayaan Anom).
- Setya Budi Dias Oktavianto (Anggota Polri yang berdinas di KPK sebagai staf administrasi).
- Lilik Budi Suprianto (Swasta / ayah dari Setya Budi Dias).
Pasal yang Disangkakan
-
Anom Widiyantoro dan Mohamad Haris: Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
-
Lilik Budi Suprianto dan Setya Budi Dias Oktavianto: Disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 UU KUHP.