Polisi Amankan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Berkas Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Lengkap

Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi.

Portalone.net – Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedua tersangka, yakni pakar telematika Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, diamankan di lokasi berbeda pada Jumat (19/6) pagi.

Penangkapan tersebut menuai polemik antara pihak kepolisian dan tim kuasa hukum masing-masing tersangka.

Kronologi Penangkapan

Tim kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan bahwa kliennya ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Ia menyayangkan prosedur penangkapan yang dinilai tidak humanis.

“Klien kami ditangkap saat sedang berada di ruang privat bersama keluarga. Kami menyesalkan tindakan penyidik yang memaksa masuk meski sudah dilarang oleh pihak keluarga,” ujar Ahmad. Ia menambahkan bahwa permintaan untuk menunggu kedatangan penasihat hukum tidak diindahkan oleh petugas di lapangan.

Senada dengan itu, Refly Harun selaku tim kuasa hukum lainnya, menyebut bahwa Roy Suryo tidak mendapatkan kesempatan untuk mempersiapkan diri. “Beliau bahkan belum sempat berpakaian layak dan belum mandi sebelum dipaksa dibawa ke Polda,” jelasnya.

Di sisi lain, tim hukum Dokter Tifa melalui Azis Yanuar mengonfirmasi penangkapan kliennya di apartemen pribadinya pada pukul 06.47 WIB. Azis menyebut, pada saat bersamaan, Dokter Tifa sejatinya tengah bersiap mengikuti ujian disertasi program doktoral di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Meski berada di bawah pengawasan pihak kepolisian di Polda Metro Jaya, Dokter Tifa tetap melanjutkan ujian tersebut secara daring.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah prosedural yang sah dalam proses penyidikan. Menurutnya, tindakan ini diambil setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.

“Alat bukti telah dinilai lengkap dan memenuhi persyaratan. Setiap tahapan ditempuh sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum,” tegas Budi.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menambahkan bahwa penangkapan dilakukan demi kelancaran proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka agar proses pelimpahan berjalan lancar,” ujarnya.

Tanggapan Joko Widodo

Menanggapi penangkapan tersebut, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan hukum kepada mekanisme persidangan.

“Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Jumat siang.

Jokowi juga menegaskan kesiapannya untuk hadir di persidangan apabila dimintai keterangan oleh majelis hakim. Ia pun mengonfirmasi bahwa ijazah miliknya saat ini masih berada di tangan kepolisian sebagai barang bukti sah dalam perkara tersebut.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan