Portalone.net – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perkara PT Asabri.
Pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 11 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB, menitikberatkan pada 18 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Febrie. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, menyatakan kliennya telah menjawab semua pertanyaan dengan baik.
“Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik,” ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (17/7).
Hotman menambahkan bahwa pemeriksaan kali ini hanya fokus pada kasus PT Asabri dan belum mencakup kasus dugaan korupsi Krakatau Steel maupun pengadaan batu bara untuk PLTU.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyidik Kejagung memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie. “Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” tegas Hotman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa keputusan penahanan atau tidak merupakan kewenangan penyidik yang mempertimbangkan berbagai faktor. “Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan,” jelas Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Sprindik tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik tersebut meliputi tindak pidana korupsi dan TPPU terhadap PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN yang mengakibatkan blackout, serta kasus PT Asabri.
Dalam kasus ini, dua tersangka telah ditetapkan yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah. Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada kasus PT Asabri maupun kasus korupsi lainnya.
Kejagung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa senior, sebagian besar berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menangani kasus ini. Para jaksa ini diharapkan dapat melakukan investigasi secara transparan dan objektif.