Portalone.net – Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan eskalasi. Kasus yang menyeret jajaran petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) ini kini melebar, mengungkap adanya dugaan proyek pengadaan fiktif bernilai ratusan miliar rupiah.
Tersangka Keenam: Glory Harimas Sihombing
Kejaksaan Agung resmi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus ini, yakni Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing (GHS).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa peran GHS sangat sentral dalam praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). GHS diduga bertindak sebagai perantara yang mencari mitra yayasan atas perintah eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.
“Secara melawan hukum, Dadan memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG. Kemudian, GHS menjual titik-titik tersebut kepada pihak lain yang berminat,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Sebagai imbalan atas akses istimewa tersebut, GHS diduga memberikan setoran uang dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing kepada Dadan. Selain itu, GHS diberikan akses berkomunikasi langsung dengan tim verifikator BGN untuk memuluskan status yayasan yang terafiliasi dengannya.
“Nyanyian” Sony Sonjaya: 41 Tokoh dan CCTV Fiktif
Di sisi lain, proses penyidikan juga diwarnai dengan pengakuan dari eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan mulai membuka tabir keterlibatan pihak lain.
Dalam pemeriksaan terbaru, daftar tokoh yang diduga terlibat dalam pengaturan titik SPPG dilaporkan membengkak dari 26 menjadi 41 orang. “Ternyata ada tabel terisi usulan orang-orang baru lagi. Jadi totalnya 41 nama,” ujar Krisna.
Selain membongkar jejaring “titipan” oknum pejabat dan kepala daerah, Sony juga menyerahkan bukti mengenai dugaan proyek fiktif pengadaan 5.000 unit CCTV dan alat deteksi sidik jari untuk SPPG dengan anggaran mencapai Rp300 miliar. Menurut keterangan tim hukum Sony, proyek tersebut berstatus total loss karena vendor tidak mampu membuktikan keberadaan perangkat yang diklaim telah terpasang.
Langkah Kejagung
Menanggapi pengakuan Sony, pihak Kejagung menyatakan akan bersikap hati-hati. Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa seluruh informasi baru—termasuk soal proyek CCTV fiktif—tengah didalami untuk dicocokkan dengan alat bukti lainnya.
“Kami menghargai keterangan yang disampaikan, termasuk masalah CCTV. Itu akan kami cek dan dalami, selain penyidikan yang sedang berjalan terkait pengadaan motor listrik, perangkat IT, dan lainnya,” jelas Syarief.
Hingga berita ini diturunkan, status permohonan Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya masih dalam tahap pertimbangan penyidik.
Catatan Kerugian
Kasus korupsi ini diduga bermula dari penunjukan yayasan SPPG yang tidak memenuhi syarat demi kepentingan afiliasi petinggi BGN. Selain jual beli titik lokasi, ditemukan mark-up harga pengadaan barang secara masif, meliputi:
-
21.801 unit motor listrik (senilai Rp1,03 triliun).
-
32.000 pasang sepatu.
-
31.994 unit tablet.
-
5.400 unit televisi 75 inch.
Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini, mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu pilar kebijakan strategis pemerintah yang melibatkan dana publik dalam jumlah fantastis.
