Portalone.net – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, pada Jumat (19/6) pagi.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi penangkapan kliennya terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi serupa disampaikan oleh tim kuasa hukum dr. Tifa, Aziz Yanuar, yang menyebut kliennya diamankan di apartemen pribadinya pada pukul 06.47 WIB.
Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan mendesak di balik penangkapan tersebut.
Menjalani Ujian S3 di Lingkungan Polda
Di tengah proses penangkapan, sebuah insiden tidak lazim terjadi. Tim kuasa hukum dr. Tifa mengungkapkan bahwa kliennya tengah dijadwalkan mengikuti ujian doktoral (S3) di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) pada hari yang sama.
Akibat penangkapan tersebut, dr. Tifa terpaksa mengikuti ujian secara daring dari salah satu ruangan di Polda Metro Jaya. Foto yang dibagikan oleh tim hukumnya menunjukkan dr. Tifa tetap mengikuti ujian di depan laptop dengan pengawasan penyidik.
Protes Tim Kuasa Hukum
Pihak kuasa hukum kedua tersangka melayangkan protes keras atas tindakan represif yang dilakukan kepolisian. Menurut Ahmad Khozinudin, penangkapan dinilai tidak perlu dilakukan karena selama ini Roy Suryo dan dr. Tifa dinilai kooperatif, termasuk dalam menjalani prosedur wajib lapor.
“Jika tujuannya adalah pelimpahan tahap II karena berkas sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, seharusnya kepolisian melayangkan surat pemanggilan resmi, bukan melakukan upaya paksa,” ujar tim hukum melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menduga adanya muatan politis di balik tindakan kepolisian tersebut. Mereka mengklaim bahwa langkah ini mencederai norma penegakan hukum yang seharusnya mengedepankan etika daripada tindakan intimidatif.
Status Berkas Perkara
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada 2 Juni lalu telah mengonfirmasi bahwa berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi milik kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan akan segera melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa agar perkara tersebut dapat segera disidangkan. Namun, pihak kepolisian belum memberikan kepastian mengenai jadwal pelimpahan tersebut sebelum penangkapan dilakukan pagi ini.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan.
