Portalone.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mempercepat proses pemberkasan kasus dugaan korupsi perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan setelah proses penyidikan memasuki tahap krusial.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia, menyatakan pihaknya telah menunjuk enam jaksa sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengawal perkara ini hingga proses persidangan.
“Saat ini tim tengah merampungkan pemberkasan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat,” ujar I Gede Punia di Surabaya, Senin (13/7/2026).
Meski pemberkasan tengah berjalan, Kejati Jatim memastikan penyidikan belum dihentikan. Tim penyidik terus mendalami aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penerbitan izin pertambangan serta izin pengusahaan air tanah.
Hingga saat ini, Kejati Jatim telah berhasil mengamankan aset berupa uang tunai sebesar Rp350 juta yang dikembalikan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN). Temuan ini diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik ilegal yang dilakukan oleh para tersangka.
Kasus ini menyeret tiga orang pejabat sebagai tersangka, yaitu:
-
Aris Mukiyono: Kepala Dinas ESDM Jawa Timur.
-
Ony Setiawan: Kepala Bidang Pertambangan.
-
Hermawan: Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penyidik menduga ketiga tersangka melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap para pemohon izin. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan kewenangan untuk mengatur durasi penerbitan izin, baik untuk izin baru maupun perpanjangan, yang seharusnya dilakukan secara transparan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Tersangka diduga mempercepat atau memperlambat proses tersebut dengan imbalan setoran uang dengan nilai bervariasi.
Penyidikan kasus ini bergulir sejak April 2026, yang diawali dengan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Jawa Timur, Jalan Tidar, Surabaya. Selain pengembalian Rp350 juta, sebelumnya tercatat 19 ASN dan tenaga honorer di lingkungan dinas tersebut telah mengembalikan uang dengan total Rp707 juta yang diduga sebagai hasil pungli.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 606 KUHP baru atau Pasal 12 huruf e dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
