Portalone.net – Kabar gembira bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) terkait skema bagi hasil baru 8:92 mulai menemui titik terang. Namun, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, memberikan peringatan keras kepada pihak aplikator agar kebijakan tersebut tidak dijadikan alasan untuk “mengakali” konsumen dengan menaikkan tarif.
Syaiful Huda menegaskan bahwa implementasi aturan baru ini, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, harus benar-benar menjaga keseimbangan. Ia khawatir jika aplikator membebankan biaya tersebut kepada masyarakat, hal itu justru akan membuat penumpang enggan menggunakan layanan ojol.
“Jangan sampai kebijakan ini malah membebani aplikator serta konsumen. Jika memicu kenaikan tarif, nanti okupansi (jumlah penumpang) malah turun. Kalau penumpang sepi, yang rugi akhirnya pengemudi dan aplikator itu sendiri,” ujar Huda dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Komitmen Kesejahteraan Pengemudi
Kebijakan yang mematok 8 persen untuk aplikator dan 92 persen untuk mitra pengemudi ini merupakan realisasi dari janji Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2026 lalu. Huda menyambut baik langkah ini sebagai upaya konkret peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi.
Kendati demikian, Huda meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera menyusun aturan teknis yang transparan. Ia ingin rincian mengenai komponen biaya aplikasi, insentif, dan potongan lainnya harus dibuka dengan jelas agar tidak ada celah hukum yang merugikan salah satu pihak.
“Kementerian Perhubungan perlu menyusun regulasi teknis yang transparan guna memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Pengawasan Ketat Mulai 1 Juli
Komisi V DPR RI pun memastikan akan melakukan pengawasan ketat saat aturan ini resmi diterapkan pada 1 Juli 2026. Huda juga mendesak pihak aplikator, seperti Gojek dan Grab, untuk bersikap terbuka dengan menyampaikan laporan kinerja operasional secara berkala kepada publik.
Seperti diketahui, pihak Gojek dan Grab telah menyatakan kesiapan mereka untuk menjalankan skema bagi hasil 8:92 tersebut. Langkah ini diambil setelah melalui serangkaian dialog dengan pimpinan DPR RI.
Harapannya, kebijakan ini benar-benar mampu menjadi solusi bagi kesejahteraan jutaan pekerja sektor informal, termasuk para pengemudi ojol, tanpa harus mengorbankan daya beli masyarakat sebagai konsumen pengguna jasa.
