Portalone.net – Kasus pengungkapan markas Judi Online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, terus memanas. Bareskrim Polri kini tengah membidik 15 perusahaan di Indonesia yang diduga kuat berperan sebagai “sponsor” bagi ratusan warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa ke-15 perusahaan ini diduga menjadi penjamin agar ratusan WNA tersebut bisa melenggang masuk ke Indonesia dengan berbagai jenis visa.
“Kami sudah menginventarisasi 15 perusahaan yang terindikasi menjadi sponsor dan penjamin para WNA ini. Saat ini, tim sedang melakukan pendalaman intensif terhadap keterlibatan mereka,” ujar Wira dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).
Modus Penyalahgunaan Visa
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, total ada 322 WNA yang diamankan dalam penggerebekan di Hayam Wuruk. Dari jumlah tersebut, mayoritas masuk ke Indonesia menggunakan berbagai jenis visa, mulai dari Visa on Arrival (VOA) hingga visa pra-investasi.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membeberkan rincian visa yang digunakan para pelaku:
-
149 orang menggunakan ITK D12 (Pra Investasi Multiple Entry).
-
120 orang menggunakan ITK C12 (Pra Investasi).
-
36 orang menggunakan ITK B1 (Visa on Arrival).
-
Sisanya menggunakan BVK, ITK C2 (Kunjungan Bisnis), Bridging Visa, hingga ITAS Investor.
“Kami akan memanggil pihak perusahaan penjamin untuk dimintai keterangan. Kami ingin mendalami sejauh mana peran mereka dalam memfasilitasi WNA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka maupun saksi,” tegas Yuldi.
Ratusan Tersangka Diamankan
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan 287 WNA sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai negara, yakni Vietnam (185 orang), China (76 orang), Myanmar (15 orang), Thailand (6 orang), Malaysia (2 orang), dan Laos (3 orang). Selain WNA, polisi juga menangkap 4 WNI berinisial MAP, BT, DFA, dan DA yang diduga terlibat dalam operasional sindikat tersebut.
Operasi di Hayam Wuruk ini dinilai cukup masif karena sindikat ini diketahui mengelola setidaknya 145 situs judi online dengan perputaran deposit mencapai Rp13,9 triliun. Polri menyebut pola operasional markas ini menyerupai jaringan besar yang ada di Kamboja dan Myanmar.
Hingga saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak alur masuk para pelaku serta mengungkap kemungkinan adanya sindikat lain yang memanfaatkan celah legalitas perusahaan di Indonesia untuk memfasilitasi kegiatan ilegal transnasional.
