JAKARTA, Portalone.net – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 17,55 kilogram (kg) melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Emas senilai lebih dari Rp 45 miliar tersebut rencananya akan dibawa ke Hong Kong.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan bahwa emas tersebut dibawa oleh 11 warga negara asing (WNA) asal China. Kasus ini merupakan akumulasi dari 12 kali penindakan yang dilakukan petugas terhadap para penumpang.
“Ini pengungkapan kasus dari 12 kali penindakan yang telah kami gagalkan dari penumpang 11 WN Tiongkok dan satu warga negara Indonesia. Dari 12 penindakan tersebut, jumlah berat totalnya ada 17,55 kilogram atau dengan nilai sekitar Rp 45 miliar,” kata Hengky kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Modus ‘Kreatif’ Penyelundup
Hengky membeberkan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Mereka mencoba membawa keluar emas tersebut dengan menyembunyikannya di dalam koper, mengantonginya, hingga menyamar sebagai perhiasan.
“Para penumpang ini semuanya sebagai kurir. Mereka membawanya ada yang ditaruh di dalam koper, ada yang dikantongi, kemudian juga ada yang mereka jadikan seperti perhiasan. Jadi dibikin talinya, dia pakai, dengan beratnya 500 gram sampai 1 kilogram,” jelas Hengky.
Berdasarkan penyelidikan sementara, emas tersebut diduga merupakan emas setengah jadi atau belum diolah yang rencananya akan dilebur menjadi perhiasan di luar negeri. Pihak Bea Cukai pun tengah mendalami asal-usul emas tersebut yang diduga didapat dari kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
“Di PIK ini mereka bukan ambil dari toko emas, makanya masih kami lakukan pendalaman lebih lanjut,” tambahnya.
Meski barang bukti telah disita, Hengky menyatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap para penumpang tersebut. Mereka hanya dimintai keterangan lalu dilepaskan. Saat ini, Bea Cukai tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk menelusuri dugaan keterlibatan jaringan internasional.
Aturan Ekspor Emas
Hengky menegaskan, setiap penumpang yang membawa emas wajib melaporkannya kepada pihak Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017.
Pemerintah sendiri telah memperketat pengawasan ekspor emas melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025. Regulasi ini mewajibkan ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars, hingga emas setengah jadi lainnya dikenakan Bea Keluar.
“Kami bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hengky.
