Portalone.net – Pemadaman listrik yang berulang di wilayah Jambi kembali memicu kegeraman publik. Di tengah ketergantungan masyarakat yang tinggi terhadap energi listrik baik untuk kebutuhan ekonomi maupun domestik jawaban yang diberikan PT PLN (Persero) terasa kian repetitif. Narasi “gangguan gardu” telah menjadi retorika standar yang dianggap masyarakat sebagai tameng atas ketidaksiapan sistemik.
Setiap kali listrik padam, publik hampir bisa menebak jawaban yang akan keluar dari Pihak PLN gangguan pada gardu distribusi atau transmisi. Bagi konsumen, penjelasan teknis ini justru menimbulkan pertanyaan baru yang tajam, Jika gardu memang menjadi titik lemah yang krusial, mengapa masalah ini tidak kunjung tuntas?
Kritik tajam dari masyarakat mengenai “kebobrokan” manajemen PLN bukan tanpa dasar. Ketika sebuah masalah teknis terjadi berulang di titik yang sama, dalam manajemen infrastruktur, hal itu tidak lagi dikategorikan sebagai “insiden,” melainkan “kegagalan sistemik” dalam pemeliharaan (maintenance) dan peremajaan aset.
Secara profesional, ketergantungan pada narasi gardu mencerminkan dua kemungkinan yang sama meresahkannya:
-
Adanya ketimpangan antara anggaran pemeliharaan dengan realita kondisi aset di lapangan, di mana upaya perbaikan hanya bersifat tambal sulam (reactive maintenance) alih-alih tindakan preventif.
-
Infrastruktur yang ada mungkin sudah melampaui usia ekonomis atau kapasitas beban (overload), namun belum mendapatkan pembaruan teknologi yang memadai untuk memenuhi permintaan energi modern.
Jika benar gardu adalah pusat masalah, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas alokasi modal PLN. Apakah dana investasi perusahaan benar-benar terserap untuk modernisasi grid (jaringan listrik), atau justru terdistraksi pada proyek-proyek ekspansi yang kurang relevan dengan stabilitas layanan bagi pelanggan eksisting?
PLN sebagai pemegang monopoli penyediaan listrik di Indonesia memikul tanggung jawab moral dan hukum untuk menjamin ketersediaan pasokan. Bersembunyi di balik terminologi teknis “gangguan gardu” tanpa disertai komitmen perbaikan yang transparan dan terukur hanya akan menggerus kepercayaan publik (public trust).
Transparansi tidak cukup hanya dengan menyebut nama komponen yang rusak. PLN semestinya menyajikan roadmap pemeliharaan yang bisa diakses publik, audit independen terkait keandalan jaringan, serta kompensasi yang proporsional bagi pelanggan yang dirugikan oleh pemadaman berulang.
Pada akhirnya, listrik bukan lagi sekadar komoditas, melainkan kebutuhan dasar. Jika PLN terus mempertahankan pola komunikasi yang defensif dan elusif, maka tuntutan akan perbaikan internal secara menyeluruh adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Publik tidak butuh alasan klasik; publik butuh keandalan.
