Namun, putusan ini tidak bulat. Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Menurutnya, Pemohon semestinya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan seharusnya tidak diterima, bukan ditolak.
Dalam permohonannya, Pemohon yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang WNI beragama Kristen. Ia menyatakan hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan telah melibatkan keluarga kedua belah pihak.
Pemohon merasa dirugikan oleh berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ia menilai ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama.
Pemohon juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan praktik di pengadilan. Menurutnya, sebagian pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama, sementara yang lain menolaknya, sehingga memunculkan ketidaksamaan penerapan hukum.













