Nyaris Tewas Kena Puntung Rokok di Jalan, Mahasiswa Ajukan Uji Materi Pasal 106 UU LLAJ

Ilustrasi puntung rokok di jalan.

Portalone.net – Peristiwa pengendara membuang puntung rokok di jalan hingga nyaris merenggut nyawa seorang mahasiswa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahasiswa tersebut meminta MK menguji Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Permohonan uji materi itu teregister dengan nomor 8/PUU-XXIV/2026. Sidang perdana perkara tersebut telah digelar pada Selasa (20/1).

Pemohon dalam perkara ini adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Muhammad Reihan Alfariziq. Dalam persidangan, Reihan menceritakan pengalamannya mengalami kecelakaan serius yang disebutnya dipicu puntung rokok yang dibuang sembarangan oleh pengemudi mobil.

“Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara,” ujar Reihan saat memaparkan permohonannya.

Ia menyebut akibat kehilangan konsentrasi, dirinya ditabrak dari belakang oleh truk colt diesel dan nyaris terlindas. Menurut Reihan, situasi tersebut berpotensi berujung fatal.

“Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk colt diesel yang nyaris dilindas. Yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa,” katanya.

ADVERTISEMENT

Reihan juga menyampaikan pengemudi mobil yang diduga membuang puntung rokok itu disebut melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia mengaku sempat gemetaran dan syok, lalu dibantu warga sekitar setelah kecelakaan terjadi.

“Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah tabrakan dirinya berupaya bangkit “dibantu oleh pengendara lain yang melihat kejadian tersebut untuk berdiri dan mengambil kembali kendaraannya.”

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait