Portalone.net – Polemik soal royalti pemutaran lagu merembet ke hajatan pernikahan. Wahana Musik Indonesia (WAMI) salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menyatakan pemakaian lagu komersial di resepsi pernikahan tetap dikenai royalti. Namun, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan sebaliknya: acara pernikahan yang bersifat nonkomersial tidak dikenakan kewajiban royalti.
Dalam pernyataannya pada 12–14 Agustus 2025, WAMI menyebut penggunaan musik di pesta pernikahan masuk pemanfaatan karya di “ruang publik” sehingga pencipta lagu berhak atas royalti.
Skemanya disebut 2% dari biaya produksi musik, seperti sewa sound system, backline, dan honor pengisi acara. Pembayaran dikatakan dilakukan melalui LMKN dan diminta melampirkan daftar lagu (songlist) yang diputar.
Belakangan, 18–19 Agustus 2025, Menkum Supratman Andi Agtas menyatakan pemutaran lagu di pernikahan dan kegiatan nonkomersial tidak dikenai royalti. Ia menegaskan kewajiban royalti berlaku untuk pemutaran musik di ruang publik yang komersial (contoh: kafe), sambil menekankan pemerintah akan mendengar masukan agar aturan tidak membebani UMKM.
Di sisi lain, LMKN dalam FAQ menjelaskan kewenangannya terkait penarikan dan distribusi royalti untuk pemanfaatan lagu/musik dalam layanan publik yang bersifat komersial (public performance rights).
Sementara di laman tarif konser, LMKN juga memuat rujukan tarif berbasis 2% untuk konser gratis berdasarkan biaya produksi musik (sebagai salah satu contoh skema tarif).
Inti perdebatan akhirnya mengerucut pada pertanyaan: apakah resepsi pernikahan dianggap “publik/komersial” sehingga wajib bayar, atau kegiatan sosial nonkomersial sehingga tidak dikenai.
Baca Juga:
Sejumlah anggota DPR menyatakan keberatan. Dalam artikel “Pro-Kontra”, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menyebut pemutaran lagu di pernikahan semestinya dipandang sebagai kegiatan sosial tanpa unsur komersial dan tidak perlu “ditakut-takuti” dengan kewajiban royalti.
Media Antara juga memuat pandangan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang menilai wacana penagihan royalti di pernikahan rawan penyimpangan dalam praktik penagihannya.
Jadi, setuju atau enggak?
Kalau yang dimaksud “setuju” adalah pencipta lagu harus dilindungi dan dibayar ketika karyanya dipakai untuk kepentingan komersial, itu selaras dengan semangat perlindungan hak cipta.
Tapi kalau resepsi pernikahan yang murni hajatan keluarga/nonkomersial dipukul rata sebagai objek pungutan, keberatan publik masuk akal terutama karena pemerintah (Menkum) sudah menyatakan acara nonkomersial tidak kena royalti, dan titik masalahnya ada pada definisi “komersial” vs “publik” serta mekanisme penagihan di lapangan.






