Portalone.net – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terkait pernikahan beda agama yang diajukan Muhamad Anugrah Firmansyah terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya. “Amar putusan, mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan perkara Nomor 212/PUU-XXIII/2025.
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan pokok persoalan yang dipersoalkan Pemohon pada dasarnya berkaitan dengan keabsahan perkawinan.
MK, kata Ridwan, menyatakan pendiriannya mengenai keabsahan perkawinan telah konsisten dalam Putusan MK Nomor 68/PUU-XII/2014, yang kemudian ditegaskan kembali melalui Putusan Nomor 24/PUU-XX/2022 dan Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024.
Meski Pemohon mengajukan argumentasi yang disebut berbeda, Ridwan menilai substansi permohonan tetap sejalan dengan permohonan-permohonan sebelumnya. “Maka pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan Pemohon a quo karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk (beralih) dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” ujar Ridwan.
Namun, putusan ini tidak bulat. Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Menurutnya, Pemohon semestinya dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sehingga permohonan seharusnya tidak diterima, bukan ditolak.
Baca Juga:
Dalam permohonannya, Pemohon yang beragama Islam mengaku telah menjalin hubungan selama dua tahun dengan seorang WNI beragama Kristen. Ia menyatakan hubungan tersebut dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan telah melibatkan keluarga kedua belah pihak.
Pemohon merasa dirugikan oleh berlakunya Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ia menilai ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama.
Pemohon juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan praktik di pengadilan. Menurutnya, sebagian pengadilan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antaragama, sementara yang lain menolaknya, sehingga memunculkan ketidaksamaan penerapan hukum.






