Portalone.net – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan pendakwah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Polisi juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Status tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026, dengan perkara yang tercatat dalam laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Korban dalam kasus ini disebut berinisial R. Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan bahwa R merupakan anggota Banser Kota Tangerang.
Menurut keterangan dalam laporan, peristiwa bermula saat korban menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu malam, 21 September 2025. Korban disebut datang untuk mendengarkan ceramah, lalu ketika mendekat dan hendak bersalaman dengan Bahar, ia dihadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.
Laporan polisi dibuat sehari setelah kejadian, yakni 22 September 2025. Dalam keterangan yang dikutip dari laporan, istri korban berinisial FY mengaku mendapat informasi suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang. FY kemudian bertemu dengan iparnya yang menyampaikan bahwa suami FY diduga disekap dan dikeroyok sekitar 10 orang, serta disebut ada sosok bernama “Habib Bahar” dalam peristiwa itu.
Polisi menyebut korban mengalami sejumlah luka, antara lain pelipis kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok pada tangan kanan.
Baca Juga:
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya mengaku terkejut dengan status tersangka tersebut dan menyebut pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Polres Metro Tangerang Kota.






