Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah

Foto: dok Instagram lulalahfah.

Portalone.net – Kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah yang ditemukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Karena itu, proses penyelidikan resmi dihentikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menghentikan penyelidikan setelah tidak ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum. “Dinyatakan dihentikan karena tidak ditemukannya tindak pidana,” ujar Budi dalam jumpa pers, Jumat (30/1/2026).

Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menuturkan tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan maksimal, termasuk mengecek barang bukti dan meminta keterangan saksi. Namun, hasilnya tidak menunjukkan adanya peristiwa pidana.

Iskandarsyah juga menyampaikan hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh Lula.

ADVERTISEMENT

Dalam proses penyelidikan, polisi tidak melakukan autopsi jenazah. Iskandarsyah menyebut keputusan tersebut diambil karena adanya permintaan dari pihak keluarga.

Polisi mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai penyebab kematian Lula dan meminta publik menghormati keluarga yang tengah berduka.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait