Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) periode 2025–2026. Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta dan Purwokerto.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti sesuai Pasal 90 KUHAP baru.
Daftar Enam Tersangka
- Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed)
- Prof. Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan)
- Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik / Panitia PMB)
- Mulyono (Keponakan Rektor Akhmad Sodiq)
- Dian Mulia Wardhana (Pihak swasta / perantara)
- Adhi Wiharto (Pihak swasta / perantara)
Seluruh tersangka kini telah ditahan di Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026.
Tiga Skema Praktik Lancung
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK mengungkap setidaknya tiga modus operandi utama dalam praktik kotor seleksi mandiri di Unsoed:
-
Skema Pengembalian Dana Gagal Lolos (Fakultas Kedokteran): Wakil Rektor Prof. Norman meminta Rp 650 juta dari orangtua calon mahasiswa melalui perantara. Meski uang diserahkan, calon mahasiswa tersebut gagal lolos. Ketika dana didesak untuk dikembalikan, Norman meminjam uang pihak swasta, lalu menutup utang tersebut dengan memenangkan perusahaan milik Mulyono (keponakan Rektor) dalam tiga proyek pengadaan di Unsoed (kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung).
-
Skema Gratifikasi Pembelian Aset: Rektor Akhmad Sodiq mengarahkan Mulyono terkait penerimaan uang dengan instruksi “Jangan diminta di awal” dan “Jika dikasih, bilang terima kasih”. Mulyono diduga menerima gratifikasi hingga Rp 680 juta yang kemudian digunakan untuk membeli tiga bidang tanah atas nama Mulyono, namun dikuasai oleh Sodiq.
-
Skema Jual-Beli Kursi via Oknum Guru: Kabag Akademik Eko Sumanto bekerja sama dengan seorang pengepul berlatar belakang guru SMA untuk mengatur kuota jalur mandiri. Harga satu kursi dipatok bervariasi dari Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Selama dua tahun, Eko meraup Rp 1,12 miliar yang kemudian dilaporkan kepada Rektor Sodiq demi meloloskan calon mahasiswa ilegal.
Praktik lancung ini tidak hanya terjadi di Fakultas Kedokteran, melainkan merambah ke fakultas lain seperti Fakultas Hukum hingga Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Dari total 2.527 kuota jalur mandiri sarjana tahun ini, KPK menduga sedikitnya 73 kuota telah dikondisikan untuk diperjualbelikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.