Update Penanganan Gempa NTT: Korban Meninggal Capai 53 Jiwa, Pemprov Tetapkan Status Tanggap Darurat

Tim SAR melakukan penyisiran bangunan Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang rusak akibat gempa di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026). (REUTERS/Stringer)

Portalone.net – Korban jiwa akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 53 orang berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Minggu (16/8) sore.

Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Abdul Muhari, dalam konferensi pers pada Minggu, menyampaikan bahwa total korban meninggal dunia tercatat sebanyak 53 jiwa. Selain korban jiwa, BNPB mencatat 135 orang mengalami luka-luka dan saat ini tengah menjalani perawatan di fasilitas kesehatan setempat.

Gempa utama yang berpusat di Kabupaten Nagekeo pada Sabtu (15/8) ini dipicu oleh aktivitas Sesar Flores sesar aktif yang dikenal memiliki rekam jejak destruktif.

Dampak kerusakan fisik akibat guncangan gempa terus didata oleh pihak berwenang. Hingga saat ini, laporan sementara mencakup:

  • Rumah rusak berat: 154 unit
  • Rumah rusak sedang: 49 unit
  • Rumah rusak ringan: 38 unit

“Tentu saja data berkembang dinamis, dan kami akan melakukan percepatan dalam validasi data,” ujar Abdul Muhari.

Menyikapi skala dampak bencana, Pemerintah Provinsi NTT resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi selama 14 hari, terhitung mulai 15 hingga 28 Agustus 2026.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam keterangannya di Kupang, Minggu, menjelaskan bahwa penetapan status ini bertujuan untuk mempercepat penanganan dampak bencana serta mempermudah akses, koordinasi, dan komunikasi lintas pihak dalam mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan