Sidang Sengketa Tanah Singkep Memanas: Kesaksian Penggugat Justru Perkuat Posisi Pemprov Jambi

Ilustrasi. Persidangan sengketa lahan seluas ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Portalone.net – Persidangan sengketa lahan seluas ratusan hektare di Kampung Singkep, Kecamatan Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menyajikan fakta hukum yang kontras. Alih-alih memperkuat gugatan, para saksi yang dihadirkan pihak penggugat justru memberikan keterangan di persidangan yang mengonfirmasi legitimasi penguasaan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Iskandar yang mengklaim diri sebagai ahli waris dari mantan Pasirah Marga Sabak, Achmad Abu Bakar. Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, kesaksian dari kubu penggugat sendiri dinilai justru meruntuhkan dalil penguasaan turun-temurun yang mereka bangun.

Kuasa Hukum Pemprov Jambi, Musri Nauli, menyatakan bahwa jalannya persidangan memperlihatkan lemahnya pembuktian materiel dari pihak penggugat. Menurutnya, tidak ada satupun saksi yang mampu menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan objek sengketa di tangan Iskandar.

“Bayangkan, kesempatan kepada penggugat untuk menerangkan tentang tanah, malah memberikan keterangan bahwa pemerintah sudah menyelesaikan ganti rugi sejak 1979 dan 1998. Itu mendukung proses sebelum terbitnya hak pakai oleh Pemprov Jambi,” ujar Musri Nauli dalam keterangan persnya.

Titik Balik Keterangan Saksi di Persidangan

Kekuatan pembuktian Pemprov Jambi semakin tak terbendung setelah serangkaian pengakuan kunci terungkap dari para saksi yang dihadirkan oleh Iskandar sendiri:

  • Pengakuan Kaharudin: Sebagai satu-satunya saksi yang menetap di Kampung Singkep dan memiliki pengetahuan historis langsung, Kaharudin mengaku pernah menerima ganti rugi atas tanahnya pada 1979. Ia menyatakan sempat menjual lahan tersebut kepada Achmad Abu Bakar sebelum pembebasan lahan, namun pemerintah tetap membayarkan ganti rugi secara sah. Ia juga mengonfirmasi adanya pengukuran lahan oleh Pemprov Jambi pada 1989 yang melibatkan warga setempat.

  • Terbantahnya Narasi Penguasaan Fisik: Saksi Iwan dan Ambo Ila mencederai klaim penguasaan turun-temurun setelah mengaku baru diperintahkan membersihkan lahan oleh Iskandar pada 2023 aktivitas yang hanya berlangsung selama satu pekan. Iwan bahkan mendapati patok resmi milik Pelindo di lokasi dan mendapati kondisi lahan sekadar tanah kosong tanpa adanya tanaman produktif seperti kelapa sawit.

  • Validitas Ganti Rugi 1998: Saksi Said Ibrahim memperkuat posisi pemerintah dengan mengakui keikutsertaannya dalam sosialisasi ganti rugi Pemprov Jambi pada 1998 di Kantor Camat Sabak. Said juga mengonfirmasi bahwa tanah miliknya seluas 2 hektare telah diganti rugi oleh pemerintah pada tahun yang sama, sementara pengetahuannya mengenai klaim Iskandar hanya bersumber dari informasi sepihak.

Pelajaran Penting dalam Sengketa Pertanahan

Dari rangkaian fakta persidangan tersebut, terungkap bahwa mayoritas saksi penggugat bertempat tinggal di luar lokasi sengketa dan pengetahuannya terbatas pada narasi sepihak dari Iskandar.

Di sisi lain, Pemprov Jambi mengantongi instrumen hukum yang solid, meliputi dokumen historis ganti rugi kepada 255 warga serta kepemilikan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang sah secara hukum. Kasus ini sekaligus menggarisbawahi prinsip fundamental hukum acara perdata bahwa pembuktian surat harus selaras dengan fakta empiris dan kredibilitas keterangan saksi di muka sidang.

Dengan runtuhnya argumentasi yuridis dari pihak penggugat, Pemprov Jambi optimistis majelis hakim akan menolak gugatan tersebut demi menegakkan kepastian hukum atas aset daerah.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan