Laporan polisi dibuat sehari setelah kejadian, yakni 22 September 2025. Dalam keterangan yang dikutip dari laporan, istri korban berinisial FY mengaku mendapat informasi suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang. FY kemudian bertemu dengan iparnya yang menyampaikan bahwa suami FY diduga disekap dan dikeroyok sekitar 10 orang, serta disebut ada sosok bernama “Habib Bahar” dalam peristiwa itu.
Polisi menyebut korban mengalami sejumlah luka, antara lain pelipis kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok pada tangan kanan.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengatakan kliennya mengaku terkejut dengan status tersangka tersebut dan menyebut pihaknya belum menerima surat pemberitahuan dari Polres Metro Tangerang Kota.













