2.500 Pekerja Pakerin Terancam PHK, Serikat Minta Pemerintah Turun Tangan

Ilustrasi PHK

Portalone.net – Sekitar 2.500 pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur, terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring perusahaan yang disebut sudah tidak beroperasi sejak pertengahan 2025. Serikat pekerja menyebut para buruh juga sudah hampir setahun tidak bekerja.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazilul, mengatakan persoalan bermula dari konflik keluarga pemilik perusahaan yang berdampak pada operasional pabrik dan pemenuhan hak pekerja. “Sudah hampir 1 tahun (buruh) tidak bekerja,” ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan ancaman PHK tersebut dalam konferensi pers pada Senin (26/1/2026). Ia menilai Pakerin sebenarnya perusahaan yang sehat sebelum konflik internal terjadi.

Menurut serikat, salah satu dampak konflik adalah dana perusahaan yang disebut tersimpan di Bank Prima dan sulit dicairkan untuk operasional. Serikat pekerja menyatakan sudah berkomunikasi dengan pihak bank serta mengirim surat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah ada penjelasan dari OJK, bank disebut bersedia mencairkan dana secara terbatas untuk pembayaran upah dan hak pekerja sampai September 2025.

Namun, Jazilul menyebut upah periode Oktober hingga Desember 2025 belum dibayarkan. Di sisi lain, pabrik juga disebut kesulitan membayar kewajiban perusahaan sehingga muncul delapan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), meski serikat menyatakan seluruhnya ditolak Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENT

Serikat pekerja juga menyoroti persoalan legalitas kepengurusan perusahaan yang dinilai belum jelas, termasuk terkait surat keputusan administrasi badan hukum (AHU) di Kementerian Hukum. Mereka meminta Menteri Hukum saat ini, Supratman Andi Agtas, meninjau kembali keputusan yang dinilai menghambat operasional perusahaan.

Said Iqbal meminta pemerintah ikut turun tangan agar Pakerin tidak bernasib seperti perusahaan lain yang tutup dan berujung PHK massal. Ia berharap persoalan tersebut sampai ke Presiden Prabowo Subianto untuk segera ditangani.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait