Bareskrim “Miskinkan” Pengusaha Thrifting di Bali, Aset Rp 22 M Disita

Barang bukti ratusan bal pakaian bekas impor ilegal yang disita.

Portalone.net – Upaya “memiskinkan” pelaku kejahatan ekonomi kembali dipraktikkan Bareskrim Polri. Kali ini sasarannya dua pengusaha pakaian bekas impor (thrifting/balpres) di Bali berinisial ZT dan SB. Polisi menyita aset yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai total sekitar Rp 22 miliar.

Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 15 Desember 2025, di Denpasar. Satgas Gakkum Importasi Ilegal dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim bekerja sama dengan Polda Bali menelusuri aliran uang dari bisnis pakaian bekas yang disebut berjalan sejak 2021.

Bacaan Lainnya

Menurut Bareskrim, jaringan pasokan barang terhubung ke luar negeri. Para tersangka disebut memesan pakaian dari Korea Selatan melalui perantara dua WN Korsel berinisial KDS dan KIM, lalu barang dikirim lewat jalur laut via Malaysia sebelum masuk Indonesia melalui pelabuhan yang tidak terdaftar resmi.

Baca Juga:  Kapolda Jambi dan Danlanal Palembang Eratkan Hubungan Keamanan Wilayah

Dari hasil penelusuran penyidik, nilai transaksi yang dikaitkan dengan aktivitas itu mencapai sekitar Rp 669 miliar (periode 2021–2025). Polisi menyebut pembayaran dilakukan lewat beberapa rekening termasuk atas nama pihak lain serta menggunakan jasa remitansi.

Aset yang disita tidak hanya berupa barang dagangan. Penyidik juga mengamankan bal-balan pakaian bekas impor, 7 unit bus, dana di rekening bank sekitar Rp 2,5 miliar, serta kendaraan seperti Mitsubishi Pajero dan Toyota Raize, berikut dokumen pengiriman (bill of lading) yang ditautkan dengan jalur pengapalan. Total nilainya ditaksir mencapai Rp 22 miliar.

Bareskrim menyebut keuntungan dari bisnis ilegal itu diduga “dicuci” dengan cara dibelikan aset mulai tanah/bangunan hingga kendaraan dan dicampurkan dengan aliran dana dari usaha yang terlihat legal, termasuk usaha transportasi dan toko pakaian.

Di sisi lain, polisi juga menyinggung aspek kesehatan. Dari pemeriksaan, Bareskrim menyatakan ada potensi risiko penyakit dari peredaran pakaian bekas, bahkan disebut ada temuan bakteri pada sampel tertentu.

Kedua tersangka kini dijerat dengan ketentuan terkait perdagangan/impor barang terlarang serta pasal-pasal dalam UU TPPU. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk menelusuri jaringan pemasok dan jalur masuk barang. (one)

Print Friendly
Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments