Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 15 Desember 2025, di Denpasar. Satgas Gakkum Importasi Ilegal dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim bekerja sama dengan Polda Bali menelusuri aliran uang dari bisnis pakaian bekas yang disebut berjalan sejak 2021.
Menurut Bareskrim, jaringan pasokan barang terhubung ke luar negeri. Para tersangka disebut memesan pakaian dari Korea Selatan melalui perantara dua WN Korsel berinisial KDS dan KIM, lalu barang dikirim lewat jalur laut via Malaysia sebelum masuk Indonesia melalui pelabuhan yang tidak terdaftar resmi.
Dari hasil penelusuran penyidik, nilai transaksi yang dikaitkan dengan aktivitas itu mencapai sekitar Rp 669 miliar (periode 2021–2025). Polisi menyebut pembayaran dilakukan lewat beberapa rekening termasuk atas nama pihak lain serta menggunakan jasa remitansi.
Aset yang disita tidak hanya berupa barang dagangan. Penyidik juga mengamankan bal-balan pakaian bekas impor, 7 unit bus, dana di rekening bank sekitar Rp 2,5 miliar, serta kendaraan seperti Mitsubishi Pajero dan Toyota Raize, berikut dokumen pengiriman (bill of lading) yang ditautkan dengan jalur pengapalan. Total nilainya ditaksir mencapai Rp 22 miliar.
Bareskrim menyebut keuntungan dari bisnis ilegal itu diduga “dicuci” dengan cara dibelikan aset mulai tanah/bangunan hingga kendaraan dan dicampurkan dengan aliran dana dari usaha yang terlihat legal, termasuk usaha transportasi dan toko pakaian.
Di sisi lain, polisi juga menyinggung aspek kesehatan. Dari pemeriksaan, Bareskrim menyatakan ada potensi risiko penyakit dari peredaran pakaian bekas, bahkan disebut ada temuan bakteri pada sampel tertentu.
Kedua tersangka kini dijerat dengan ketentuan terkait perdagangan/impor barang terlarang serta pasal-pasal dalam UU TPPU. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk menelusuri jaringan pemasok dan jalur masuk barang. (one)