Portalone.net – Bareskrim Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ke tahap penyidikan. Dalam prosesnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) menggeledah kantor pusat DSI di District 8, Prosperity Tower lantai 12, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Jumat (23/1).
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penipuan, penggelapan, penggelapan dalam jabatan, pembuatan laporan atau pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Polisi menyita sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan pencatatan keuangan perusahaan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu modus yang diusut adalah dugaan proyek fiktif yang memanfaatkan data peminjam lama. Menurut dia, identitas dan informasi borrower yang masih memiliki perjanjian aktif diduga digunakan kembali tanpa sepengetahuan pihak terkait, lalu ditempelkan pada proyek yang diduga tidak riil dan ditayangkan di platform DSI.
“Nama dan entitas borrower lama digunakan kembali dan dilekatkan pada proyek yang diduga fiktif,” kata Ade Safri saat memberikan keterangan, Jumat (23/1).
Ade Safri menyebut, proyek-proyek yang ditayangkan itu menarik minat pemberi dana karena menawarkan imbal hasil tinggi, sekitar 16–18 persen. Namun, persoalan muncul ketika lender berupaya menarik dana yang telah jatuh tempo. Ia menyatakan korban perkara ini diperkirakan mencapai sekitar 15.000 lender dengan nilai kerugian sementara ditaksir Rp 2,4 triliun.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menemukan indikasi pelanggaran serius dalam pengawasan terhadap DSI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan pemeriksaan terhadap aktivitas DSI telah dilakukan sejak Agustus 2025 dan ditemukan dugaan pemanfaatan data borrower riil untuk membentuk proyek-proyek fiktif sebagai dasar pembiayaan.
Baca Juga:
Agusman juga menyebut adanya dugaan publikasi informasi yang tidak sesuai fakta untuk menghimpun dana masyarakat, penggunaan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing partisipasi publik, serta aliran dana yang masuk ke rekening perusahaan kendaraan (vehicle) alih-alih ke rekening escrow. Selain itu, sebagian dana disebut mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi, dan dana yang belum dialokasikan diduga dipakai menutup kewajiban lain pola yang disebutnya “menyerupai ponzi”.
Kasus ini mencuat setelah keluhan lender terkait macet bayar. Permasalahan disebut mulai terasa sejak pertengahan 2025 dan memuncak pada Oktober 2025 ketika banyak lender mengaku tidak dapat menarik dana pokok maupun imbal hasil yang telah jatuh tempo. Data internal perusahaan mencatat sekitar 14.000 lender masih memiliki dana outstanding di platform DSI.
Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dalam rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR pada 15 Januari 2026 menyampaikan perusahaan telah mengidentifikasi sejumlah faktor penyebab gagal bayar. Salah satunya, kata dia, dipengaruhi tekanan ekonomi pada 2024–2025 yang mengganggu bisnis para penerima pembiayaan (borrower).
Penyidikan Bareskrim diketahui dimulai pada 14 Januari 2026. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 28 saksi dari sejumlah klaster, antara lain lender selaku korban, borrower, pihak internal DSI, serta OJK. Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.






