Eks Stafsus Nadiem Fiona Handayani Bersaksi di Kasus Chromebook, Ngaku Gaji Rp 50 Juta per Bulan

Fiona Handayani Bersaksi di Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook.

Portalone.net – Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim bidang isu-isu strategis, Fiona Handayani, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di hadapan jaksa, Fiona mengaku menerima gaji Rp 50 juta per bulan saat menjabat stafsus.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/1/2026). Dalam perkara ini, terdakwa yang menjalani persidangan adalah Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020) dan Sri Wahyuningsih (Direktur SD pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen 2020–2021).

Jaksa kemudian mendalami tugas Fiona selama di Kemendikbudristek. Fiona menjelaskan perannya memberi saran dan masukan untuk kebijakan program prioritas pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK termasuk sejumlah agenda seperti rapor pendidikan, asesmen nasional, pembelajaran saat pandemi, hingga kurikulum merdeka.

Saat ditanya soal penghasilan, Fiona menyebut “gaji saya Rp 50 juta per bulan.” Ia merinci, komponen penghasilan itu antara lain berasal dari tunjangan kinerja (tukin) Rp 27 juta, sementara sisanya berasal dari gaji sebagai stafsus serta tambahan dari kapasitas lain, termasuk sebagai dewan pengawas.

Dalam persidangan yang sama, jaksa juga menyinggung atribusi stafsus lain, Jurist Tan. Fiona menyampaikan Jurist bertugas pada isu pemerintahan yang berkaitan dengan program lintas kementerian, termasuk isu guru dan PPPK.

ADVERTISEMENT

Fiona turut mengungkap bahwa ia mengenal Nadiem sejak 2017, saat dirinya menjabat Direktur PSPK (Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan), lembaga yang disebutnya melakukan advokasi kebijakan pendidikan dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk kementerian.

Sebagai catatan, jaksa sebelumnya mendakwa perkara ini merugikan keuangan negara Rp 2,1 triliun. Dalam rangkaian kasus yang sama, Nadiem Makarim disebut menjadi terdakwa dalam sidang terpisah, sementara Jurist Tan disebut masih buron.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait