Bareskrim Sita Rp 4,07 M dari 41 Rekening PT DSI Terkait Dugaan Fraud

Foto: Brigjen Ade Safri Simanjuntak.

Portalone.net – Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp 4 miliar terkait dugaan fraud atau kecurangan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Penyitaan dilakukan dari puluhan rekening milik PT DSI dan pihak terafiliasi yang sebelumnya telah diblokir.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, total uang yang disita mencapai Rp 4.074.156.192. Uang tersebut berasal dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya.

“Melakukan penyitaan uang sebesar Rp 4.074.156.192 dari 41 nomor rekening terlapor maupun afiliasinya yang sudah diblokir,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Selain uang, penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Namun, tidak diungkapkan Ade Safri mengenai jenis kendaraan yang telah disita itu.

“Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda dua,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

Penyidik juga turut menyita ratusan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) peminjam dana (borrower) yang dijaminkan di PT DSI. Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah kantor pusat PT DSI di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan.

Bareskrim menyatakan penyitaan ini berkaitan dengan penanganan perkara dugaan fraud yang menjerat PT DSI. Hingga kini, proses penyidikan masih berjalan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait