Bareskrim Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Sindikat Judi Online di Jakarta Barat

Bareskrim Polri resmi menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat perjudian daring (judi online) yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (Kumparan)

Portalone.net – Bareskrim Polri resmi menetapkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus sindikat perjudian daring (judi online) yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian pada Mei lalu.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, mengungkapkan bahwa total WNA yang diamankan dalam perkara ini mencapai 322 orang. Dari jumlah tersebut, 287 orang telah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka, sementara 35 orang lainnya masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.

Rincian Tersangka Berdasarkan Kewarganegaraan

Berdasarkan data Bareskrim Polri, para tersangka terdiri dari berbagai negara di Asia Tenggara dan Asia Timur:

  • Vietnam: 185 orang

  • China: 76 orang

  • Myanmar: 15 orang

  • Thailand: 6 orang

  • Laos: 3 orang

  • Malaysia: 2 orang

Barang Bukti dan Aset Kejahatan

Dalam operasi tersebut, tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah besar barang bukti elektronik dan aset bernilai miliaran rupiah. Barang bukti yang diamankan meliputi 594 unit ponsel, 382 laptop, 179 unit monitor/komputer, serta 11 unit Mac Mini.

Selain perangkat elektronik, polisi juga menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing dengan total nilai ditaksir mencapai Rp8,7 miliar. Selain itu, penyidik turut mengamankan 155 paspor milik para tersangka.

Pengembangan Kasus dan TPPU

Pihak kepolisian menyatakan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka. Irjen Pol Nunung menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan untuk melacak aliran dana dan mencari keterlibatan pihak lain.

“Kami terus mengembangkan perkara ini guna melacak aliran dana, aset kejahatan, hingga peran perusahaan penjamin WNA tersebut,” jelas Nunung.

Lebih lanjut, penyidik juga mulai membidik kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para tersangka dan pihak-pihak yang terlibat dalam memfasilitasi operasional sindikat judi online lintas negara ini.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan markas judi online di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5). Sindikat ini diketahui merekrut ratusan tenaga kerja asing untuk menjalankan operasional perjudian yang menyasar berbagai pasar mancanegara.

Share WhatsApp
×

Apresiasi Spesial

Dukungan Anda sangat berarti bagi kami. Terima kasih telah mengapresiasi kerja keras jurnalis Portalone.net dalam menyajikan berita yang aktual, berimbang, dan terpercaya.

Pilih Nominal:

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Komentar (0)

Mari berdiskusi dengan sehat. Hindari kata-kata kasar dan provokasi.

💡 Info: Anda akan diminta untuk registrasi/login singkat saat mengirim komentar. Sesi Anda akan otomatis tersimpan untuk kemudahan berkomentar ke depannya.

😀 😂 😍 🙏 👍 🔥 🎉 😢

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Registrasi Diperlukan

Silahkan daftar untuk bergabung dalam diskusi.

Sudah punya akun? Login di sini

Tinggalkan Balasan