Portalone.net – Ketegangan diplomatik antara Israel dan Uni Eropa (UE) meningkat tajam setelah Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, secara resmi menangguhkan seluruh komunikasi dengan Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Kaja Kallas. Langkah drastis ini diambil menyusul laporan yang menyebut Kallas menyamakan kebijakan Israel terhadap warga Palestina dengan sistem apartheid Afrika Selatan.
Polemik bermula dari laporan media Eropa, Euractiv, pekan lalu. Mengutip sejumlah diplomat dan pejabat yang tidak disebutkan namanya, Euractiv melaporkan bahwa Kallas menyampaikan perbandingan kontroversial tersebut dalam pembicaraan tingkat tinggi dengan pejabat Meksiko pada Mei lalu.
Kallas diduga menyandingkan kebijakan Israel di Jalur Gaza dan Tepi Barat dengan rezim segregasi rasial yang pernah berkuasa di Afrika Selatan hingga awal 1990-an.
Sikap Tegas Israel
Melalui platform X, Saar menuduh Kallas memiliki sikap yang “obsesif dan sangat tidak adil” terhadap Israel. Ia menyatakan bahwa keputusan untuk memutus hubungan adalah konsekuensi dari keengganan Kallas untuk mengklarifikasi atau membantah laporan tersebut.
“Saya tidak memiliki pilihan lain selain memutus seluruh kontak sampai ia menarik kembali apa yang disebutnya sebagai ‘fitnah berdarah’ terhadap Israel,” tegas Saar.
Tanggapan Uni Eropa
Menanggapi pengumuman tersebut, Kallas merespons melalui X dengan menekankan pentingnya menjaga hubungan antara Uni Eropa dan Israel. Meski demikian, ia memilih untuk tidak menanggapi secara langsung tuduhan mengenai perbandingan apartheid tersebut.
“Dialog adalah fondasi diplomasi, terutama ketika perbedaan pendapat muncul,” tulis Kallas. Ia juga menegaskan kembali posisi Uni Eropa yang mendukung solusi dua negara serta penolakan terhadap permukiman Israel di Tepi Barat yang dianggap melanggar hukum internasional.
Namun, jawaban tersebut dinilai tidak memadai oleh pihak Israel. Saar menegaskan bahwa tanggapan Kallas tidak mengubah keputusannya karena tidak ada penyangkalan tegas terkait isu apartheid.
Konteks Internasional
Perselisihan ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel terkait operasi militernya di Gaza dan Tepi Barat.
Pada Januari lalu, Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB menyimpulkan adanya pelanggaran hukum internasional oleh Israel terkait praktik segregasi rasial. Temuan ini selaras dengan opini penasihat International Court of Justice (ICJ) pada Juli 2024 yang menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina tidak sah, serta menyoroti adanya kekhawatiran terkait praktik apartheid.
Selain itu, situasi ini semakin kompleks dengan adanya surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh International Criminal Court (ICC) terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan beberapa pejabat Israel lainnya, atas tuduhan kejahatan kemanusiaan di Palestina.
Hingga saat ini, belum ada indikasi bahwa kedua belah pihak akan segera kembali ke meja perundingan.
