Gak Perlu Kasih KTP Lagi? Dirjen Dukcapil: Check-in Hotel & Ke RS Bisa Pakai Kartu Lain!

Ilustrasi KTP Tak Wajib untuk Layanan Publik. Foto: Generate Gemini AI

Portalone.net – Pernah merasa ribet harus mengeluarkan KTP-el setiap kali mau check-in hotel atau berobat ke rumah sakit? Ternyata, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya tidak wajib melulu menyerahkan fisik KTP elektronik dalam urusan administrasi tersebut.

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa dirinya pun sering menggunakan identitas lain saat berurusan di tempat publik.

“Dalam beberapa kesempatan, kalau saya misalnya di hotel kah, mau katakanlah check-in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el. Bahkan lebih sering menyerahkan kartu identitas yang lain dan mereka juga menerima,” ujar Teguh, Kamis (7/5/2026).

Menurut Teguh, pihak hotel atau rumah sakit biasanya hanya membutuhkan data dasar seperti nama dan foto untuk verifikasi awal. Jadi, identitas resmi lainnya pun seharusnya bisa digunakan.

Kenapa Masih Ada yang Minta Fotokopi KTP?

Meski KTP-el sudah dibekali chip canggih untuk dibaca secara digital, praktik meminta fotokopi KTP ternyata masih menjamur. Teguh menyayangkan hal ini karena tidak sejalan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta aturan Administrasi Kependudukan lainnya.

Lantas, kenapa sih masih banyak yang hobi minta fotokopi? Berikut alasan di baliknya:

  • Sistem Manual: Sebagian lembaga masih terjebak pada proses administrasi kuno dan arsip fisik.

  • Regulasi Lawas: Banyak instansi yang aturannya belum direvisi, sehingga masih mewajibkan lampiran fotokopi.

  • Belum Terintegrasi: Tidak semua instansi sudah terhubung dengan sistem verifikasi elektronik milik Dukcapil.

“Ini adalah PR kita bersama, kerja bareng seluruh stakeholder terkait, kementerian lembaga, dan pastinya masyarakat,” tegas Teguh.

ADVERTISEMENT

Bahaya Fotokopi KTP Mengintai!

Teguh mengingatkan bahwa kebiasaan mengumpulkan fotokopi KTP sangat berisiko. Jika sistem pengamanannya abal-abal, data pribadi Anda bisa bocor dan disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.

Sebagai solusi, Kemendagri mendorong lembaga-lembaga untuk mulai beralih ke teknologi yang lebih aman dan modern, seperti:

  1. Card Reader (Pembaca Chip KTP-el)

  2. Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  3. Face Recognition (Pengenalan Wajah)

  4. Web Service/Portal resmi Dukcapil

“Tidak perlu kemudian minta fotokopi, karena sekali lagi tidak sesuai dengan Undang-undang 27 tahun 2022 tentang PDP,” pungkasnya.

Untuk lembaga dengan tingkat verifikasi rendah, Teguh menilai petugas cukup melihat kesesuaian nama dan foto pada kartu identitas tanpa perlu menyimpan salinan fisiknya. Jadi, mulai sekarang jangan heran ya kalau kamu bisa check-in tanpa harus bongkar dompet cari KTP!

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait