Portalone.net – Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri resmi menetapkan Jumat, 1 Mei 2026, sebagai hari libur nasional. Penetapan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day.
Bagi masyarakat yang berencana mengatur jadwal perjalanan atau sekadar beristirahat, penting untuk memahami landasan aturan serta daftar tanggal merah lainnya di bulan Mei ini. Sebab, bulan Mei 2026 tercatat memiliki deretan hari libur yang cukup padat.
Mengapa 1 Mei Jadi Libur Nasional?
Penetapan hari libur ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2026. Namun, sejarah resminya sudah mengakar jauh sebelum aturan tahunan ini diterbitkan.
Berdasarkan catatan sejarah, landasan hukum pertama merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 157 Tahun 1950. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Statusnya kemudian diperkuat melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2013. Sejak saat itu, setiap tanggal 1 Mei secara resmi masuk ke dalam daftar hari libur nasional yang wajib dicantumkan dalam SKB 3 Menteri setiap tahunnya.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Mei 2026
Selain Hari Buruh, bulan Mei 2026 menjadi “surga” bagi para pemburu libur panjang. Terdapat sejumlah peringatan hari besar keagamaan yang letaknya berdekatan dengan akhir pekan (long weekend).
Berikut adalah daftar lengkap hari libur nasional dan cuti bersama Mei 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri:
-
Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
-
Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
-
Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
-
Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
-
Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Idul Adha
-
Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Potensi Libur Panjang (Long Weekend)
Melihat komposisi tanggal di atas, masyarakat memiliki kesempatan untuk menikmati libur panjang pada pertengahan bulan.
Misalnya, pada momen Kenaikan Yesus Kristus (14-15 Mei) yang jatuh pada Kamis dan Jumat. Jika digabung dengan Sabtu dan Minggu, masyarakat bisa menikmati masa istirahat selama empat hari berturut-turut.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap memperhatikan ketentuan operasional di instansi masing-masing, terutama bagi sektor pelayanan publik, guna memastikan aktivitas masyarakat tetap berjalan kondusif selama periode libur panjang tersebut.






