Kemenkes Ungkap Temuan Investigasi Kematian Dokter Internship di Jambi: Jam Kerja Berlebih dan Manipulasi Data

Ilustrasi. Dokter Internship di Jambi: Jam Kerja Berlebih dan Manipulasi Data. Foto: AI/portalone.net

Portalone.net – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi merilis hasil investigasi terkait meninggalnya Myta Aprilia Azmy (MAA), seorang dokter internship yang bertugas di Rumah Sakit Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari beban kerja yang melampaui batas hingga dugaan manipulasi data kehadiran oleh dokter pendamping.

Indikasi Kelebihan Jam Kerja

Berdasarkan hasil audit lapangan, Kemenkes menemukan bahwa mendiang dokter MAA bekerja melebihi regulasi yang ditetapkan. Sesuai aturan, jam kerja dokter internship adalah 40 jam per pekan dengan batas maksimal 48 jam, serta maksimal 8 jam kerja per hari.

“Dokter MAA selama periode Februari-April bertugas di UGD. Masih terdapat jam kerja yang melebihi batas ketentuan 48 jam,” ujar Rudi dalam konferensi pers di kantor Kemenkes, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dugaan Manipulasi Presensi

Temuan yang cukup mengejutkan adalah adanya instruksi dari dokter pendamping berinisial Dokter J untuk mengubah jadwal presensi para peserta magang. Hal ini diduga dilakukan agar jadwal kerja tampak sesuai dengan aturan resmi saat tim investigasi turun ke lapangan.

Rudi bahkan memperlihatkan bukti percakapan digital yang memperkuat dugaan tersebut.

“Artinya ini ada instruksi dari Dokter J selaku pendamping ke peserta untuk memanipulasi data. Dia buat kronologi agar posisinya aman,” kata Rudi.

Dokter Organik “Melepas” Tanggung Jawab

Investigasi juga menyoroti perilaku oknum dokter tetap atau “organik” di RS Daud Arif, terutama pada shift malam. Para dokter senior tersebut dilaporkan sering meninggalkan dokter internship sendirian menangani pasien di IGD dengan dalih “memberi kesempatan belajar.”

Namun, realitanya, oknum dokter tersebut justru kedapatan sedang beristirahat atau berada di kantin.

ADVERTISEMENT

“Ada yang izin makan ke kantin, merokok, bahkan ada yang tidur di kamar jaga. Padahal, dokter internship seharusnya dibimbing dalam praktik menangani pasien,” tegas Rudi.

Beban Biaya Hidup dan Aturan Sakit yang Ketat

Selain masalah operasional, aspek kesejahteraan juga menjadi sorotan. Para peserta internship di rumah sakit tersebut hanya menerima Bantuan Biaya Hidup (BBH) sebesar Rp 3 juta per bulan tanpa adanya insentif tambahan dari daerah.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan daerah lain seperti Bengkalis yang memberikan tambahan hingga Rp 5 juta, atau Halmahera Utara yang memberikan tambahan Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.

Tak hanya itu, sistem penggantian waktu kerja (prolong) disinyalir menjadi alasan dr. MAA tetap memaksakan bekerja meski kondisi kesehatannya menurun.

“Peserta hanya punya kuota 4 hari izin tanpa harus mengganti hari. Jika lebih dari itu, tetap harus diganti meskipun sakit. Hal ini patut diduga menjadi penyebab dr. MAA tetap masuk saat sakit karena tidak ingin masa magangnya diperpanjang,” pungkas Rudi.

Terkait temuan ini, Menteri Kesehatan dikabarkan telah melakukan perubahan regulasi guna mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa depan.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait