Indeks Kebebasan Pers RI 2026 Anjlok ke Peringkat 129, FJPI Jambi Gelar Orasi Damai

Aksi Orasi Damai FJPI Jambi Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026.

Portalone.net – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Provinsi Jambi menggelar orasi damai di Lapangan Gubernur Jambi, Minggu (3/5/2026) pagi. Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia sekaligus menyoroti kondisi pers nasional yang dinilai semakin mencemaskan.

Ketua FJPI Provinsi Jambi, Yusnaini Rany, dalam orasinya menegaskan bahwa angka indeks kebebasan pers Indonesia terus mengalami kemerosotan tajam. Berdasarkan data Reporters Without Borders (RSF), posisi Indonesia kian terpuruk dalam empat tahun terakhir.

“Tahun 2023 kita di peringkat 108, turun ke 111 di 2024, lalu 127 di tahun 2025. Kini di tahun 2026, Indonesia berada di posisi 129 dari 180 negara,” kata perempuan yang akrab disapa Rany tersebut di hadapan massa aksi.

Menurut Rany, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cermin buram realitas di lapangan. Ia menyebut profesi jurnalis—khususnya perempuan—kini dihantui risiko kekerasan yang nyata.

Soroti Kekerasan Terhadap Jurnalis di Jambi

Rany memaparkan data AJI per Maret 2025 yang menunjukkan 75,1 persen jurnalis di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik maupun digital. Di Jambi sendiri, kasus kekerasan masih terus terjadi.

“Di Jambi, ini bukan abstraksi. Ada wajah-wajah yang kami kenal, seperti Dodi Saputra yang dicekik, Suci Anisa yang dipukul, hingga rekan-rekan yang diusir dan dihalangi saat meliput di Mapolda,” tegasnya.

Khusus untuk jurnalis perempuan, bebannya dinilai jauh lebih berat. Berdasarkan data, sebanyak 82,6 persen jurnalis perempuan di 34 provinsi mengaku pernah mengalami kekerasan seksual, mulai dari pelecehan daring, doxing, hingga ancaman seksual.

“Jurnalis perempuan rentan mengalami risiko ganda karena posisinya sebagai jurnalis dan juga sebagai perempuan,” imbuhnya.

Ancaman Regulasi dan Swasensor

Selain kekerasan fisik, FJPI Jambi juga menyoroti pergeseran pola pembatasan pers. Rany menyebut saat ini muncul fenomena swasensor (self-censorship) oleh pihak media sendiri.

Ia juga mengkritik sejumlah regulasi yang dianggap sebagai “pedang bermata dua” bagi kerja jurnalisme. Di antaranya adalah SK Komdigi Nomor 127 Tahun 2006, serta pasal-pasal dalam UU ITE dan KUHP baru.

ADVERTISEMENT

“Ada pergeseran menuju sensor yang lebih samar. Kebijakan seperti SK Komdigi 127/2006 dinilai memperkuat pembatasan kebebasan pers ke depan,” jelasnya.

Lima Tuntutan FJPI Jambi

Dalam aksi damai tersebut, FJPI Jambi menyatakan lima poin tuntutan kepada berbagai pihak:

  1. Pemerintah: Menghentikan intervensi, merevisi regulasi yang mengkriminalisasi jurnalis, dan memberikan perlindungan nyata bagi jurnalis perempuan.

  2. Aparat Penegak Hukum: Mengusut tuntas kekerasan jurnalis di Jambi serta menjamin akses liputan. “Polda Jambi harus belajar dari insiden September 2025,” cetusnya.

  3. Perusahaan Media: Membangun mekanisme pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kerja dan melindungi wartawan perempuan di lapangan maupun redaksi.

  4. Dewan Pers: Memperkuat pengawasan implementasi Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual.

  5. Jurnalis Perempuan: Memperkuat jejaring lintas organisasi (FJPI, AJI, PWI, PFI) untuk melawan pembatasan pers.

“Kita tidak bisa berjuang sendiri-sendiri. Solidaritas adalah kekuatan kita,” pungkas Rany.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait