Usut Tuntas Kasus Rudapaksa, Polda Jambi Gelar Rekonstruksi di 3 TKP Bersama Kompolnas

Dirreskrimum Polda Jambi Pimpin Rekonstruksi Guna Perjelas Kronologi Perkara. Foto: Polda Jambi

Portalone.net – Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana rudapaksa pada Jumat (24/4/2026). Rekonstruksi ini dilakukan secara maraton di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda untuk memperjelas titik terang peristiwa tersebut.

Pantauan di lapangan, rekonstruksi ini dikawal ketat dan dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat utama Polda Jambi. Tampak hadir Irwasda Polda Jambi Kombes Jannus P. Siregar, Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Polda Jambi Kombes Darno.

Tak hanya internal kepolisian, tim dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan eksternal.

Menguji Keterangan Tersangka

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Jimmy Christian Samma menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan poin krusial dalam penyidikan. Hal ini dilakukan untuk menguji apakah keterangan yang diberikan tersangka sinkron dengan fakta di lapangan.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian sesuai dengan hasil penyidikan, sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum selanjutnya,” kata Jimmy kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

Kehadiran Kompolnas dalam agenda ini juga disebut sebagai upaya Polri untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, mengingat kasus ini telah menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

Komitmen Kapolda Jambi: Profesional dan Transparan

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji menegaskan pesan dari Kapolda Jambi Irjen Krisno H. Siregar. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh mengungkap kasus ini secara profesional.

“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa setiap penanganan perkara, khususnya tindak pidana yang menjadi perhatian masyarakat, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erlan.

Erlan menambahkan, selain fokus pada aspek hukum terhadap tersangka, Polda Jambi juga memberikan atensi khusus pada pemulihan korban.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan, serta memberikan perhatian terhadap perlindungan korban,” pungkasnya.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait