Portalone.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari pihak agen perjalanan haji dan umrah.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, atas nama tersangka YCQ dan kawan-kawan,” ujar juru bicara KPK dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Adapun keempat saksi yang dipanggil hari ini berasal dari jajaran petinggi biro perjalanan, yakni:
-
Syarif Thalib (Direktur Operasional PT Marco Tour & Travel)
-
Asep Inwanudin (Direktur PT Medina Mitra Wisata)
-
Ibnu Mas’ud (Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata)
-
Mahmud Muchtar (Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel)
Pantauan di lokasi hingga berita ini diturunkan, belum tampak kehadiran para saksi di Gedung Merah Putih KPK.
Dalami Praktik Jual Beli Kuota
Pemeriksaan maraton ini merupakan kelanjutan dari giat penyidikan sebelumnya. Pada Kamis (23/4), KPK telah memeriksa lima bos travel lainnya, termasuk pemilik Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Dalam prosesnya, Khalid diketahui telah mengembalikan uang sejumlah Rp 8,4 miliar ke negara melalui KPK.
Juru bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sangat krusial untuk membongkar modus operandi pengisian kuota haji yang menyimpang.
Baca Juga:
“Ini menjadi rangkaian pemeriksaan untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut,” kata Budi di Kantornya, Kamis (23/4).
Empat Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar.
Para tersangka tersebut adalah:
-
Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama RI 2019-2024)
-
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Staf Khusus Menag)
-
Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour)
-
Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama/Ketua Umum Asosiasi Kesthuri)
Sejauh ini, baru Yaqut dan Ishfah yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






