Portalone.net – Permohonan rehabilitasi artis Onadio Leonardo, atau yang akrab disapa Onad, akhirnya dikabulkan. Hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP DKI Jakarta menyatakan mantan vokalis Killing Me Inside itu layak menjalani perawatan usai tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabar ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. Ia menyebut, surat rekomendasi resmi dari TAT telah diterima oleh penyidik.
“Sesuai hasil asesmen TAT BNNP DKI Jakarta yang dilaksanakan pada 3 November 2025, OL (Onadio Leonardo) direhabilitasi,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Tak butuh waktu lama, Onad langsung dirujuk ke Panti Rehabilitasi ULTRA di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Di tempat itu, ayah satu anak tersebut akan menjalani program pemulihan selama tiga bulan, sesuai dengan permohonan keluarganya.
“Sesuai permintaan keluarga, OL menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi ULTRA selama tiga bulan,” tambah Budi.
Sebelumnya, Onad bersama istrinya, Beby Prisillia Gustiansyah, ditangkap di kawasan Trevista West Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Beruntung, hasil pemeriksaan menunjukkan Beby tidak terbukti mengonsumsi narkoba, sehingga ia dipulangkan.
Penangkapan Onad sendiri merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, di mana polisi lebih dulu mengamankan seseorang berinisial KR.
Dari tangan Onad, petugas menyita satu lembar papir, satu klip kecil berisi batang ganja, satu boks kecil, dan tiga unit handphone. Diduga, ekstasi yang pernah dikonsumsi Onad sudah habis sebelum penggerebekan dilakukan.
Kepada penyidik, Onad mengaku dirinya terjerumus menggunakan narkotika lantaran menghadapi permasalahan pribadi.
“Motif penggunaan narkotika oleh OL karena ada permasalahan pribadi,” jelas Kombes Budi Hermanto.
Meski tersandung kasus narkoba, keputusan rehabilitasi ini diharapkan dapat menjadi awal baru bagi Onad untuk memulihkan diri dan kembali menata kehidupan serta kariernya di dunia hiburan. (one)







