Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam

Upaya penyelundupan rokok Non Cukai digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dan Lantamal IV Batam, Sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan di pelabuhan Punggur, Batam, pada Kamis (15/5). (Dok. Istimewa)

BATAM, Kepulauan Riau – Upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Batam bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di Pelabuhan Punggur, Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 3,5 juta batang atau sekitar 309 ton rokok tanpa pita cukai, dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp5,3 miliar.

Bacaan Lainnya

Penindakan dilakukan pada Kamis, 15 Mei 2025, saat petugas mencurigai muatan sebuah truk yang akan menyeberang dari Batam menuju Tanjungpinang menggunakan kapal roro. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan karton berisi rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi serta tanpa pita cukai.

“Benar, kami telah melakukan penindakan terhadap muatan rokok tanpa cukai,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan Bea dan Cukai Batam, Evi Octavia, saat dikonfirmasi pada Minggu (18/5).

Berbagai merek rokok disita dalam operasi ini, antara lain Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold. Dari hasil penyitaan, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp2,67 miliar akibat tidak dibayarkannya cukai atas rokok tersebut.

Menanggapi pemberitaan yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan truk TNI AL dalam penyelundupan, Evi menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, truk milik TNI AL justru digunakan untuk mengangkut barang bukti ke Kantor Bea Cukai Batam karena rokok ilegal tersebut tidak diketahui siapa pemiliknya.

“Truk TNI AL mengangkut barang bukti ke kantor Bea Cukai, bukan mengangkut rokok ilegal untuk diselundupkan. Ini perlu diluruskan agar tidak terjadi disinformasi di masyarakat,” tegasnya.

Evi juga menambahkan bahwa Bea Cukai dan TNI AL selama ini selalu bersinergi dalam menjaga perairan dan pelabuhan Batam dari aktivitas penyelundupan barang ilegal.

“Bea Cukai Batam dan TNI AL berkomitmen penuh untuk terus melakukan penegakan hukum di wilayah perbatasan dan mencegah peredaran barang ilegal,” katanya.

Atas temuan tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP), menyusun Laporan Pelanggaran (LP), serta menyerahkan kasus ini kepada Seksi Penyidikan KPU Bea Cukai Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Rokok ilegal yang disita diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa upaya pengawasan akan terus diperketat, termasuk melalui operasi gabungan dan kegiatan penegakan hukum secara rutin di wilayah Batam. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait