Bea Cukai dan TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Batam

Upaya penyelundupan rokok Non Cukai digagalkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam dan Lantamal IV Batam, Sebanyak 3.530.100 batang rokok tanpa pita cukai berhasil digagalkan di pelabuhan Punggur, Batam, pada Kamis (15/5). (Dok. Istimewa)

BATAM, Kepulauan Riau – Upaya penyelundupan rokok ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Batam bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) di Pelabuhan Punggur, Kota Batam.

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *