Proyek Raksasa Konglomerat Ciputra di IKN, Ada Lapangan Golf

Jalan Sumbu Kebangsaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara
Jalan Sumbu Kebangsaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara

Kemudahan berusaha dan insentif perpajakan secara prinsip akan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OIKN memastikan akan mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya. “Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara,” tutur Basuki.

Bacaan Lainnya

Adapun kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

Baca Juga : Truk Batu Bara di Jambi Masih Langgar Aturan, Warga Kesal!

OIKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara.

Baca Juga:  Bagaimana Nasib IKN Saat Ini? Proyek Berlanjut, Sejumlah Fasilitas Kunci Masuk Tahap Akhir

Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara Agung Wicaksono menambahkan, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal satu hektar. (one)

Sumber: Kompas.com

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *