Pemerintah Ubah Kebijakan Distribusi Elpiji 3 Kg: Pengecer Kembali Diizinkan Berjualan

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai menemui Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA FOTO)

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi elpiji, pemerintah akan membekali subpangkalan dengan sistem digital berbasis teknologi informasi (IT).

Melalui digitalisasi ini, transaksi yang terjadi di subpangkalan dapat dipantau secara real-time, termasuk jumlah pembelian, harga jual, dan identitas pembeli.

Bacaan Lainnya

“Mereka (subpangkalan) akan kami fasilitasi dengan IT agar siapa yang membeli, berapa jumlahnya, dan berapa harganya bisa dikontrol dengan baik,” jelas Bahlil.

Proses pengalihan pengecer menjadi subpangkalan akan dilakukan secara bertahap dan tidak dipungut biaya alias gratis. Pemerintah juga berencana mendaftarkan para pengecer sebagai bagian dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mereka dapat beroperasi secara lebih formal.

Kebijakan penataan distribusi elpiji subsidi ini pada dasarnya bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Selama ini, sering terjadi penyalahgunaan di mana elpiji 3 kg tidak sepenuhnya dinikmati oleh kelompok yang berhak.

Baca Juga:  BKN Terapkan Skema Work From Anywhere (WFA) untuk Efisiensi Anggaran

Dengan adanya digitalisasi dan penggunaan KTP sebagai syarat pembelian, diharapkan distribusi subsidi bisa lebih tepat sasaran.

Pemerintah juga akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi kebijakan ini agar distribusi elpiji subsidi berjalan lancar dan tidak menimbulkan kendala bagi masyarakat.

Pemerintah telah mengambil langkah cepat dalam menyesuaikan kebijakan distribusi elpiji 3 kg guna mengatasi permasalahan yang muncul di masyarakat.

Dengan diizinkannya pengecer kembali berjualan sebagai subpangkalan dan penerapan sistem digital, diharapkan distribusi elpiji subsidi menjadi lebih efektif, transparan, dan tetap dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat yang membutuhkan. (one)

Catatan Penting: Tulisan ini dilindungi oleh hak cipta. Dilarang keras mengambil, menyalin, atau menyebarluaskan isi tulisan tanpa persetujuan tertulis dari media atau penulis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *